RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir akhirnya datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan datang di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia irit bicara saat ditanya wartawan. "Nggak, nggak," begitu katanya, ketika ditanya apakah ia siap ditahan atau tidak.
Selain Sofyan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain dalam perkara tersebut. Yakni Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Lusiana Ester, Dosen Program Studi Teknik Pertambangan ITB Syafrizal, Office Boy PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, Staf Pengamanan PT Samantaka Batubara Fredrik Lanitaman, serta dua orang pihak swasta yaitu Jumadi dan Lukman Hakim.
Baca juga : Ayo Daftar Beasiswa Dari Pemerintah Jepang
Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana kasus suap PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4). Sofyan diduga membantu mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp 12,8 triliun.
Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN.
Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Sofyan diduga telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Baca juga : Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Resmi Dicekal
Alasannya, untuk PLTU di Jawa sudah penuh, dan sudah ada kandidat. Sehingga, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, Sofyan Basir disinyalir memerintahkan salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC), bisa segera direalisasikan.
KPK juga sudah mengirimkan surat permohonan cegah untuk Sofyan sejak 25 April 2019, hingga enam bulan ke depan.
Sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham yang divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan; Eni Maulani Saragih yang telah divonis 6 tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura; dan Johanes Budisutrisno Kotjo, yang diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : PLN Copot Sofyan Basir, Angkat Muhamad Ali
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.