BREAKING NEWS
 

Bisa Ganggu Pemulihan Ekonomi Nasional

Pakar: Jangan Sembarangan Gunakan Pasal TPPU Buat Sita Aset

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 9 Agustus 2021 18:13 WIB
Pakar Hukum Pencucian Uang Yenti Garnasih. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pencucian Uang Yenti Garnasih mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak sembarangan menggunakan instrumen undang-undang tindak pidana pencucian uang untuk menyita aset.

Sebab, jika UU TPPU digunakan, maka aset yang disita haruslah harta kekayaan yang berasal dari kejahatan korupsi itu. 

Baca juga : BI Optimistis Pemulihan Ekonomi Semakin Kuat

Penegak hukum harus betul-betul mencari bukti bahwa aset yang disita berasal dari kejahatan korupsi. Sehingga hanya harta kekayaan yang murni asalnya dari korupsi kasus tersebut yang layak disita.

"Ini yang harus clear, JPU harus betul-betul bisa menyampaikan hasil penelusurannya berikut dengan bukti-buktinya di dalam peradilan," ujar Yenti saat mengomentari penyitaan aset kasus korupsi Jiwasraya-Asabri dalam webinar Abuse Of Power Atas Aset Berkedok Penegakan Hukum, Senin (9/8).

Baca juga : Pengusaha Ngarep Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas

Yenti yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) menambahkan, perlu ada pembuktian oleh JPU mengapa ada aset pihak ketiga yang ikut disita dan dilelang dalam tindak pidana korupsi Jiwasraya maupun Asabri.

Soalnya, ada hak seseorang secara perdata dalam sebuah kepemilikan aset. Apalagi, lanjutnya, aset tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara.

Baca juga : Hati-hati, Jangan Sembarang Pakai Obat Covid Tanpa Resep Dokter

"Mereka inilah yang harus dilindungi hak-haknya. Apalagi mereka tidak berkaitan dengan pihak yang masuk kepada tindak pidana korupsinya, untuk itu kan ada yang namanya hukum acara sehingga para penegak hukum tidak dianggap melakukan abuse of power," terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense