BREAKING NEWS
 

Tanggapi Hasil Survei KedaiKopi

Pakar Hukum Trisakti: Jangan Ada Kejahatan Ganda Di Penyitaan Aset

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 14 Agustus 2021 15:16 WIB
Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Terutama, perlakuan pada penjahat atau kriminal dari kalangan sendiri seperti jaksa Pinangki Sirna Malasari. Justru, menurut Fickar, seharusnya jaksa Pinangki mendapatkan hukuman yang berat.

Karena di samping sudah melakukan kejahatan, statusnya sebagai penegak hukum telah menghancurkan nama baik institusi kejaksaan. "Dan profesi jaksa yang terkenal kaya raya dengan hobi foya-foya sungguh sama sekali tidak mencerminkan abdi masyarakat yang baik," imbuhnya.

Ditambahkannya, reformasi birokrasi di Kejaksaan, seharusnya bisa menjadi prioritas Jaksa Agung dan Kejaksaan. Kejaksaan harus dibersihkan dari oknum-oknum yang mewariskan sistem korup.

Baca juga : Hasil Survei BI Pada Triwulan II: Harga Melejit, Penjualan Properti Belum Nendang

Sehingga, kewenangan kejaksaan harus bisa digunakan sebagai alat memberantas korupsi melalui tuntutan-tuntutan di pengadilan, karena jaksa adalah penjaga undang-undang.

Sementara terkait adanya penyitaan aset yang tak berkaitan dengan perkara, Fickar setuju, aset tersebut tak boleh dilakukan penyitaan.

Diingatkannya, penyitaan hanya sebatas pada aset pribadi yang terkait atau hasil kejahatan. Sedangkan aset korporasi apalagi berkaitan dengan masyarakat, seharusnya tidak bisa disita secara serampangan.

Baca juga : Langgar PPKM, Walkot Surakarta Bubarkan Hajatan Anggota DPR

"Kejaksaan tidak boleh bermain api, sebab bisa-bisa timbul kesan dalam penanganan korupsi ini kejaksaan juga melakukan korupsi atau biasa disebut dengan double crime atau kejahatan ganda," tegas Fickar.

Penyitaan aset dalam penanganan kasus tersebut telah mengganggu roda pasar saham dan investasi di Indonesia. Menurutnya, itu harus menjadi kesadaran para jaksa penyidik dan penuntut umum, bahkan Jaksa Agung, untuk belajar dari banyak literatur bahwa tak boleh menyita aset korporasi secara sembrono, apalagi korporasi yang sudah go public.

"Sekali lagi saya ingatkan, yang boleh disita itu aset-aset pribadi para terduga korupsinya. Sehingga tidak timbul kesan kejaksaan memanfaatkan kewenangan penyitaannya untuk melakukan tindak pidana," imbaunya.

Baca juga : Pakar: Jangan Sembarangan Gunakan Pasal TPPU Buat Sita Aset

Menurutnya, hal itu menjadi diskriminasi terutama terhadap kasus-kasus yang terdakwanya tidak ditahan dan tidak disita asetnya, meskipun banyak bukti menunjukkan bahwa itu hasil dari kejahatan. "Artinya ada permainan oknum Kejaksaan yang harus ditertibkan," tandas Fickar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense