RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara pada Sabtu (21/8).
Empat saksi tersebut yakni aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara bernama Helmi dan Hepni serta dua wiraswasta bernama Feri Efendi dan Hadi Kesuma.
Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Perpanjang Penahanan Rudi Hartono
"Para saksi hadir dan di konfirmasi antara lain masih terkait penyetoran sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini atas pelaksaanaan beberapa paket proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (23/8).
Ali mengatakan, seharusnya KPK memeriksa dua saksi lain yang merupakan wiraswasta. Namun, dua orang tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Telusuri Aset Tersangka Rudi Hartono
Wiraswasta dari CV Panca Persada bernama Iwan Setiawan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Sementara itu, wiraswasta dari CV Labuhan Dalem bernama Irawan Afrizal tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada KPK.
"KPK mengimbau untuk kembali hadir sesuai dengan panggilan patut tim penyidik untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya," tegasnya.
Baca juga : KSP: Dana Otsus Perluas Ruang Anggaran Bagi Pembangunan Kesejahteraan Papua
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.