BREAKING NEWS
 

Kejagung Jebloskan Benny Tjokro Dan Heru Hidayat Ke Rutan Berbeda

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 25 Agustus 2021 20:12 WIB
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi enam terdakwa perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Adapun enam terdakwa itu yakni, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan mantan Direktur Utama Jiwasraya.

Kemudian, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Baca juga : Kasasi Ditolak, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

"Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap keenam terpidana," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (25/8).

Adsense

Eksekusi ini dilakukan setelah MA menolak kasasi terhadap enam terdakwa. Leonard menjelaskan, Heru Hidayat dijebloskan di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk menjalani pidana seumur hidup.

Sementara Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim telah dieksekusi di Rutan Salemba. Keduanya masing-masing akan menjalani pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga : Waskita Perlu Dana Buat Pompa Kinerja

Sementara Benny Tjokrosaputro telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Dia akan menjalani pidana selama seumur hidup penjara.

Sama seperti Benny, Syahmirwan juga dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Cipinang. Bedanya, dia akan menjalani pidana selama 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara terpidana Joko Hartono Tirto telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang. Dia akan menjalani pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga : Jokowi Pahami Kesulitan Rakyat

Mereka dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara Rp 16.807.283.375.000. Kerugian negara diakibatkan karena mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produksi reksa dana khusus untuk PT Jiwasraya. Sebab reksa dana yang dikendalikan tidak memberikan keuntungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense