Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Koruptor Alkes Minarsih ke Rutan Pondok Bambu

Selasa, 10 Agustus 2021 21:54 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara (yang tergabung dalam Permai Grup) Minarsih ke Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Minarsih adalah terpidana perkara korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga.

Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono pada Senin (9/8), berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021.

Baca juga : Kebijakan Pemerintah Awal Pandemi Masih 3G: Gagap, Gugup, Dan Gedebak-gedebuk

"Eksekusi dilakukan dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (10/8).

Selain menjalani pidana badan, Minarsih juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sementara terpidana lain dalam perkara ini, mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo, sudah duluan dieksekusi KPK pada Kamis (22/7) ke Lapas Kelas 1 Surabaya.

Baca juga : Kadin Dan Sampoerna Gelar Vaksinasi Untuk Ribuan Pekerja Di Mojokerto

Sama seperti Minarsih, Bambang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, Bambang bersama-sama dengan Minarsih dan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Nazaruddin selaku pemilik dan pengendali Anugrah Permai Grup telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14,139 miliar dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2010.

Baca juga : Dapat Bantuan Traktor, Pendapatan Petani Bertambah

Perbuatan mereka memberikan keuntungan kepada Bambang Giatno sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp 100 juta, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dolar AS, Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta, dan Ellisnawaty sebesar Rp 100 juta serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp 13,681 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.