BREAKING NEWS
 

Ini Hasil Penggeledahan KPK Di Kediaman Bupati Probolinggo

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 3 September 2021 18:41 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di lima tempat, di Probolinggo, Jawa Timur. Apa saja yang diamankan?

"Dari kegiatan ini tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (3/9).

Diungkapkan Ali, kelima tempat yang digeledah adalah rumah pribadi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, di Jl Ahmad Yani No.9, Kel Sukabumi, Kec Mayang, Kota Probolinggo.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo

Kemudian, rumah dinas Bupati Probolinggo, di Jl Ahmad Yani No.23 Kabupaten Probolinggo. Lalu, kantor Bupati Probolinggo, di Jl Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Adsense

Berikutnya, kantor Camat Krejengan, Karangren, Probolinggo, serta kantor Camat Paiton, Jl Raya Paiton No. 147, Sukodadi, Paiton, Probolinggo. 

"Berikutnya akan segera dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," tandasnya.

Baca juga : Sekjen Indra Iskandar: Pengadaan Multivitamin Bukan Untuk Anggota DPR

KPK menangkap dan mentersangkakan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena melakukan jual beli jabatan di wilayahnya.

Puput memanfaatkan kekosongan jabatan kades untuk melakukan tindakan korupsi. Dia mematok harga Rp 20 juta bagi ASN di Pemkab Probolinggo yang ingin menjadi Penjabat Kades.

Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Ini Hambatan Penerapan SIN Pajak Di Indonesia

Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense