Sebelumnya
Masyarakat dapat berperan serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan saluran pengaduan masyarakat KPK, seperti nomor telepon 198, whatsapp, KPK Whistleblower System (KWS), ataupun pelaporan fisik di Gedung KPK.
Bagi KPK, pelibatan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi adalah hal yang mutlak dilakukan. Hal ini sejalan dengan visi KPK, yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
Baca juga : Bandara Soetta Hadirkan Sentra Vaksinasi Buat Penumpang Pesawat Dan Masyarakat Umum
KPK memastikan, setiap pihak memiliki kesempatan dan dapat berkontribusi dalam pemberantasan korupsi sesuai kapasitas masing-masing, pun demikian dengan para tokoh agama, masyarakat, dan adat yang merupakan teladan di masyarakat, serta para santri yang dididik dengan nilai-nilai luhur agama.
Setelah berdialog dengan para tokoh lintas agama, masyarakat dan adat, KPK menyambangi Pondok Pesantren Abu Hurairah.
Baca juga : Penurunan Kasus Bukan Sekadar Angka, Masyarakat Ngerasain Sendiri
Pimpinan Pondok Pesantren Abu Hurairah TGH Fakhrudin Abdurrahman yang didampingi 30 santri dan 30 ustadz, serta pengurus ponpes ini menyatakan siap untuk mensosialisasikan nilai-nilai antikorupsi kepada para jemaah dan umat.
"Seluruh ustadz yang berjumlah 70-an dari Ponpes Abu Hurairah yang biasa menjadi penceramah di Masjid-Masjid siap untuk mengisi ceramahnya dengan tema antikorupsi secara serempak sebagai wujud dukungan edukasi antikorupsi kepada umat Islam," tegasnya.
Baca juga : Budhi Sarwono Titip Salam Buat Masyarakat Banjarnegara
Merespon komitmen dan dukungan dari Ponpes Abu Hurairah dalam pemberantasan korupsi, KPK menyampaikan apresiasi dan penghargaan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.