RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi di Probolinggo bukan sekadar jual beli jabatan. Mereka menyatakan, ada kasus lain yang masih didalami di sana.
Baca juga : KPK Yakin, Ada Korupsi Lain Di Kolaka Timur
"Yang (kasus di) Probolinggo itu kemudian membuka banyak ruang-ruang korup lain yang dapat akan kami tindaklanjuti," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Jakarta, Kamis (23/9).
Baca juga : Belum Bahaya, Sudah Bikin Merinding
Ghufron masih menutup rapat informasi tentang dugaan rasuah lain di wilayah itu. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses pencarian barang bukti. "Sementara ini, karena kami sedang bekerja, tidak dapat kami sampaikan," tegasnya.
Baca juga : Bumikan Pancasila, BPIP Kembangkan Potensi Ekonomi Lokal
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Empat orang penerima yakni Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari, anggota DPR Hasan Aminuddin, Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.