BREAKING NEWS
 

Berkas Dilimpahkan, Eks Walkot Batu Segera Diadili Lagi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 19 Oktober 2021 15:13 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Berkas perkara dan surat dakwaan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Eddy bakal segera disidang.

Adsense

Baca juga : Penyuap Legislator Jambi Segera Disidang

"Tim jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (19/10).

Eddy sendiri masih menjalani pidana penjara dalam kasus sebelumnya. Komisi antirasuah kini tinggal menunggu penetapan hari sidang.

Baca juga : Kodam Jaya Nonaktifkan FS, Oknum TNI Yang Bantu Selebgram Kabur Dari Karantina

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Eddy. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense