BREAKING NEWS
 

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Korupsi Perizinan HGU Sawit

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 19 Oktober 2021 21:20 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di Kuansing, Riau.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Baca juga : KPK Tahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan HGU lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin HGU kebun sawit perusahaan milik Suharso akan berakhir pada 2024.

Baca juga : Bupati Kuansing Yang Dicokok KPK Punya Harta Rp 3,7 M

"Salah satu persyaratan untuk memperpanjang hak guna usaha dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari hak guna usaha yang diajukan," bebernya.

Adsense

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuan itu, Andi menyebut, perpanjangan HGU yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp 2 miliar.

Baca juga : Menkominfo Pastikan Ada Sanksi Tegas Pelanggar Karantina Covid-19

KPK menduga, pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan HGU yang dibangun. Tapi, Andi dan Sudarso menyepakati pemberian uang. Uang itu diberikan Sudarso ke Andi dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, September 2021, Suharso memberikan Rp 500 juta ke Andi. Sementara pemberian, sebesar Rp 200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp 700 juta dari Sudarso.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense