BREAKING NEWS
 

Eks Sekda Tanjungbalai Bakal Disidang Di Pengadilan Tipikor Medan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 3 November 2021 13:25 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan suap lelang jabatan. Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan.

"Hari Selasa (2/11) Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yusmada ke Pengadilan Tipikor Medan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (3/11).

Baca juga : Dubes Korsel Park Tae-sung, Satukan Batik Dengan Pakaian Negeri Ginseng

Dengan pelimpahan itu, penahanan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor. "Untuk sementara waktu penahanan Terdakwa tersebut masih dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," imbuhnya.

Adsense

Selanjutnya, komisi antirasuah menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa.

Baca juga : Berkas Rampung, Sekda Nonaktif Tanjungbalai Segera Diadili

Yusmada didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam perkara ini, selain Yusmada, KPK juga kembali menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka.

Baca juga : Penyuap Legislator Jambi Segera Disidang

Syahrial sendiri, sudah dijerat komisi antirasuah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara bersama eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense