BREAKING NEWS
 

Hukuman Edhy Prabowo Ditambah Dari 5 Tahun Jadi 9 Tahun

Mahfud: Ini Berita Baik!

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 12 November 2021 07:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mendapat keringanan hukuman lewat banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ternyata gagal. Hukuman Edhy malah ditambah dari 5 tahun menjadi 9 tahun. Menyikapi keputusan itu, Menko Polhukam Mahfud MD ikut senang. “Ini berita baik,” kata Mahfud.

Sebelumnya, dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 15 Juli 2021, Edhy divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subisider enam bulan kurungan. Tidak terima dengan putusan hakim Tipikor Jakarta, Edhy lantas mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Baca juga : PT DKI Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

Kemarin, upaya banding yang dilakukan Edhy di PT DKI Jakarta sudah memasuki babak akhir. Hasilnya, majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang dijatuhkan Edhy. Selain menolak, vonis hukum terhadap Edhy justru malah diperberat.

Putusan banding itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Haryono. Duduk sebagai anggota majelis, hakim tinggi M Lutfi, hakim tinggi Singgih Budi Prakoso, hakim ad hoc Reny Halida Ilham Malik, dan hakim ad hoc Anthon Saragih.

Baca juga : Mahfud MD: Inmendagri Perintah Sidang Kabinet

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan seperti dikutip kemarin.

Majelis hakim juga mewajibkan eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh politisi partai Gerindra itu. Uang tersebut harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga : Mahfud: Stop Polemik TWK!

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense