Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kebijakan Tes PCR Digugat Relawan Jokowi

Mahfud MD: Inmendagri Perintah Sidang Kabinet

Rabu, 27 Oktober 2021 14:35 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Relawan Jokowi Mania (JoMan) menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang kebijakan wajib tes PCR untuk syarat penerbangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Inmendagri dikeluarkan untuk mengendalikan penularan dan menekan kasus Covid-19.

"Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet agar pelandaian Covid-19 terjaga," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (27/10).

Baca juga : Airlangga Perintahkan Kader Beringin Bangun 200 Klinik Kesehatan

Artinya, lanjut Mahfud, Inmendagri tidak dibikin atas kemauan pribadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. "Mendagri membuat itu bukan semau-maunya sendiri. Tetapi atas perintah sidang kabinet," ujarnya.

Soal gugatan, biarkan hal tersebut berjalan di PTUN. "Soal benar atau tidaknya gugatan ke PTUN itu biarlah saja PTUN yang memutus," tegasnya.

Sebelumnya, Relawan JoMan menilai Inmendagri tersebut bertentangan dengan Undang-undang. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 241/G-2021 PTUN Jakarta tanggal 26 Oktober 2021. Inmendagri 53, kata JoMan, bertentangan dengan UUD 45 Pasal 23 ayat A.

Baca juga : Mantap Ke Fase Endemi, Pemerintah Bidik 3 Jenis Obat Covid

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bukan oleh Inpres, bukan oleh Kepmen, bukan juga Inmen.

"Belum lagi Undang-Undang Konsumen, belum lagi Undang-Undang Kesehatan, undang-undang yang lain. Artinya, instruksi menteri ini dasar hukumnya apa, sampai detik ini kita tidak tahu. Dan ini berbahaya sekali," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (26/10).

JoMan ingin agar Inmendagri dicabut. Meskipun Presiden Jokowi telah menetapkan standar harga PCR Rp 300 ribu, kata dia, standar harga di setiap daerah belum merata. JoMan meminta Presiden Jokowi menurunkan tarif tes PCR maksimal Rp 100 ribu. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.