Dark/Light Mode

56 Pegawai KPK Ditawari Kapolri Jadi ASN Polri

Mahfud: Stop Polemik TWK!

Kamis, 30 September 2021 08:05 WIB
Menko Polhukam, Mahfud Md. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam, Mahfud Md. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam, Mahfud Md ikut mendukung keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di korps baju coklat. Mahfud berharap, langkah Kapolri itu bisa menyelesaikan polemik (TWK) yang terus gaduh karena pimpinan KPK ngotot mecat, sementara yang 56 pegawai ini ngotot minta diangkat jadi ASN KPK.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud di akun Twitternya, kemarin. Cuitan Mahfud ini keluar setelah Kapolri menyatakan telah mengirim surat ke Presiden Jokowi agar bisa merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN di Polri.

Baca juga : Jenderal Sigit Banjir Pujian

“Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK, bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan,” cuit Mahfud lewat akun @mohmahfudmd.

Menteri Pertahanan era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid ini mengatakan, langkah KPK yang melakukan TWK, menurut Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, tidak salah secara hukum.

Baca juga : Komisi III DPR: Kapolri Polisi Pintar, Hebat, dan Bijak

“Tapi, kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” sambung Mahfud.

Apa tidak melanggar hukum? Mahfud lalu menyodorkan aturan yang jadi dasar pijakan presiden setuju sama usulan Kapolri. Yakni Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020.

Baca juga : Kapolri Meminta, Jokowi Merestui

“Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014,” sebut dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.