RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Arsul Sani berharap, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harusnya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan potensi masalah. Sebab apa yang diputuskan soal Undang-Undang Cipta Kerja mempunyai potensi menimbulkan masalah baru.
Kalau dilihat dari putusan MK terhadap perkara pengujian UU Cipta Kerja, kata Arsul, yang diputuskan adalah uji formil. "Putusan MK saat ini pada uji formil. Putusan undang-undang yang ada dengan putusan inskontitusional bersyarat. Dengan putusan ini maka pembentuk Undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, harus memperbaiki prosedur pembentukan undang-undang. Agar memenuhi syarat-syarat formilnya," kata Arsul.
Hal tersebut diungkapkan Arsul saat diskusi Empat Pilar MPR bertajuk Menakar Inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja Pascaputusan MK di Media Center, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (29/11).
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai, apa yang diputuskan oleh MK Sebenarnya merupakan sebuah hal yang bernilai positif. Putusan MK itu banyak yang mengapresiasi. "Meski akademisi maupun pengamat hukum tata negara menyebut putusan itu merupakan putusan kompromi, jalan tengah bahkan dikatakan bersifat ambiguitas," ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Baca juga : Lembaga Kursus Dan Pelatihan Harus Semakin Berperan Dalam Percepatan Pembangunan Daerah
Arsul Sani mengatakan, yang diuji oleh MK pada undang-undang itu bukan pada isi atau materiilnya. Masalahnya UUD NRI Tahun 1945, MK tidak secara tegas menetapkan bahwa MK memiliki kewenangan uji formil.
"Karena itu, batu uji MK-pun menggunakan Undang-Undang, yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tuturnya.
Dari sinilah, Arsul menyebut, potensi masalah dari putusan MK dapat terjadi. Jika pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah memperbaiki syarat formil, maka nanti ada yang tidak puas dengan masalah materiilnya, pastinya selanjutnya akan ada keinginan untuk melakukan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja kembali.
"Seharusnya MK dalam memutuskan putusan itu sekaligus, yakni secara formil maupun materiil. Jangan sendiri-sendiri sehingga kerja yang dilakukan sekali saja," sarannya.
Baca juga : Syarief Hasan Koreksi Keras Proses Legislasi
Menurutnya, menilik Risalah Pembahasan Amandemen UUD, kewenangan yang diberikan kepada MK sebatas kewenangan uji materiil bukan uji formil. Ketika membentuk MK, kewenangan yang dimiliki ditujukan untuk kewenangan uji materiil.
Bila MK melakukan pengujian formil dan memberi putusan pengabulan pengujian formil, hal demikian menurut Arsul Sani bisa menimbulkan persoalan. "Meski putusan baik memenuhi harapan publik tetapi dari sistem dan struktur ketetanegaraan agak melenceng," nilainya.
Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, apapun yang diputuskan oleh MK harus kita terima. "Ibarat pil meski pahit harus kita telan demi kesehatan. Apa yang diputuskan oleh MK tidak boleh ditafsirkan macam-macam," pintanya.
Diakuinya, saat ini adanya kegelisahan dari investor terkait putusan tersebut. Merespon ini, Firman Soebagyo mengatakan bahwa undang-undang yang ada masih berlaku sampai adanya perbaikan.
Baca juga : AHY: Putusan MK Sejalan Dengan Pertimbangan Partai Demokrat
"MK tak membatalkan pasal-pasal tetapi hanya perlu penyempurnaan," tuturnya.
Pakar hukum tata negata, Prof. Dr. Juanda menambahkan, putusan MK dinilainya putusan yang aneh, bingung, dan tak konsisten dengan prinsip-prinsip negara hukum.
"Putusan yang diambil tidak bulat, buktinya ada pendapat berbeda atau dissenting opinion di antara para hakim. Kemudian bila diputuskan tak memenuhi syarat formil, Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya tidak berlaku," tuturnya. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.