RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar menyerahkan Draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg). Rencanannya, UU tersebut akan diterima oleh Mensesneg, Pratikno.
Baca juga : Bappenas Dukung Kebijakan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen
“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari, dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1)
Baca juga : AMDI Kecam Dugaan Kekerasan Di SPN Dirgantara Kota Batam
Indra mengatakan, UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada Pemerintah. “Draf sudah lengkap, selanjutnya sesuai UU Dasar, Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” beber Indra.
Baca juga : Menantu-menantu Beken Dari Petinggi Negeri
Diketahui, Paripurna DPR pada 18 Januari lalu sudah mengetuk RUU IKN menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS. Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.