BREAKING NEWS
 

Produk Wajib Pakai Logo Halal Baru

Masih Teramat Asing, BPJH Kemenag Kudu Sosialisasi

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Senin, 14 Maret 2022 07:55 WIB
Logo halal baru. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan logo halal baru. Logo teranyar ini akan berlaku secara nasional dan wajib ada di kemasan produk sebagai tanda kehalalan produk.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai, tak ada masalah dengan logo halal yang baru diluncurkan BPJK Kemenag. Sebab, penerbitan logo halal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca juga : Mulai 8 Maret, Garuda Terapkan Aturan Kemenhub Soal Perjalanan Domestik

Ace tidak mempermasalahkan soal interpretasi logo halal yang dimaknai secara berbeda-beda. “Yang terpenting tulisan Arab itu mengandung kata halal dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu,” tandas politikus Golkar ini.

Dalam logo halal yang baru, kata Ace, jenis tulisannya menggunakan kaligrafi Arab yang termasuk dalam kategori khat kufi. Logo ini juga mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa Indonesia, karena dibuat mirip dengan wayang.

Baca juga : NasDem Minta Pemerintah Lakukan Langkah Antisipasi

Bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, kata Ace, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu huruf Arab yang artinya halal. “Tapi bagi yang tak terbiasa membaca Arab, pasti masih teramat asing,” ujarnya.

Adsense

Makanya, Ace meminta Pemerintah melakukan sosialisasi sehingga masyarakat tidak kebingungan dan lebih teredukasi mengenai logo halal yang baru tersebut. Masyarakat bisa tahu mana produk yang memiliki sertifikat halal yang diakui pemerintah.

Baca juga : Sesalkan Kenaikan Harga BBM, Syarief Hasan: Pemerintah Kurang Sosialisasi

Sementara, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, logo halal terbaru berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense