BREAKING NEWS
 

Permintaan Penarikan Fadel Dari Wakil Ketua MPR Inkonstitusional

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Rabu, 17 Agustus 2022 19:27 WIB
Wakil Ketua MPR perwakilan unsur DPD, Fadel Muhammad. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah anggota DPD meminta menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR.

Permintaan yang tertuang dalam mosi para senator itu disampaikan kepada Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang memimpin Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V, Senayan, Senin (15/8).

Pengamat hukum yang juga advokat senior, Dahlan Pido mempertanyakan motif mosi para senator ini. Dia mencurigai ada peranan Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti.

"Saya menilai, selama ini LaNyalla banyak menggunakan institusi DPD untuk memperjuangkan kepentingan politiknya sendiri," kata Dahlan Pido dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/8).

Baca juga : 68 Tahun Berdiri, Sarihusada Konsisten Berikan Nutrisi Untuk Keluarga Indonesia

Contoh akrobat lain dari Ketua DPD, lanjut Pido yakni dengan menggugat Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus menjadi 0 persen. Dia menilai, terlihat kepentingan pribadi agar bisa menjadi Calon Presiden (Capres) 2024.

"Kalau keluar gedung DPD, mestinya tidak bisa membawa-bawa nama DPD. Bikin atau masuk partai kalau ingin membawa kepentingan pribadi," ingatnya.

Dikatakan, mendesak ditariknya Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 dari unsur DPD adalah perbuatan inkonstitusional. Sebab, dalam rapat pleno DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2019, keputusan memilih Fadel mutlak dihasilkan dari pemungutan suara (voting).

"Fadel yang direkomendasikan serta mendapat dukungan penuh dari wilayah Timur Indonesia," katanya.

Baca juga : Poco-poco Meriahkan Perayaan ASEAN Day Di Kemlu Peru

Dalam perebutan kursi pimpinan MPR ini, Fadel bersaing dengan tiga senator lainnya yakni Yorrys Raweyai, Dedi Iskandar dan GKR Hemas. Berdasarkan hasil pemungutan suara, Fadel meraih suara terbanyak, yaitu 59 suara, Yorrys 16 suara, Deddi 5 suara dan GKR Hemas 46 suara, total suara sebanyak 126 dari 136 anggota.

Padahal dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Jo Tatib MPR Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur Susunan, Kedudukan dan Keanggotaan serta Tata Cara MPR dalam melaksanakan wewenang, tugas, hak dan kewajiban MPR-RI. Pada Pasal 29 ayat (2) jelas dan terang disebutkan, bahwa untuk Pimpinan MPR yang diberhentikan, harus memenuhi unsur berikut.

Pertama seperti pada huruf (a), menyebutkan diberhentikan sebagai anggota DPR dan di huruf (b) menyebutkan, tidak dapat melakukan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan.

Adsense

"Terlihat dari Pasal 29 ayat (2) huruf a dan b, alasan Ketua DPD-RI untuk meminta menarik Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR sangat prematur, cacat hukum dan inkonstitusional," tegasnya.

Baca juga : Top, Indonesia Raih Penghargaan Dari International Rice Research Institute

Serupa, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, seharusnya DPD menunjukkan kerjanya dengan menjadi orang pertama yang menyampaikan aspirasi masyarakat daerah kepada pemerintah pusat di forum resmi. 

"Mestinya banyak jalan yang bisa dilakukan anggota DPD untuk menunjukkan kinerjanya. Yang penting tetap konsisten dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah," ujar Lucius dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8).

Menurut Lucius, upaya penarikan Fadel Muhammad lebih bersifat politis yang tidak berhubungan dengan kepentingan masyarakat daerah yang diwakili. Apalagi melihat keinginan pimpinan atau anggota DPD mencalonkan diri dalam Pilpres mendatang.

"Keinginan politik itu yang menjadikan lembaga DPD tidak jelas dan tidak terlihat manfaatnya. Bila ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden bergabung ke dalam partai politik. Hal itu sesuai UU Pemilu," ingatnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense