BREAKING NEWS
 

Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan

Senayan: Woles Aja, Jangan Terburu-buru

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Senin, 29 Agustus 2022 07:50 WIB
Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
“Kami mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas Komisi di DPR agar kebijakan bisa dilakukan dengan baik ketika akan diimplementasikan,” harap politikus Partai Golkar itu.

Melki juga meminta program seleksi tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipercepat penyelesaiannya. Agar, tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung nasibnya karena ketidakpastian langkah pemerintah bisa segera terselesaikan.

Baca juga : Ditahan Persikabo, Thomas: Pemain Sering Kehilangan Bola

Selain itu, Melki meminta kerja sama Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memaksimalkan pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS menjadi PNS atau PPPK tahun 2022. Itu dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data, serta mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK. Pastikan ketersediaan anggaran untuk mengangkat PPPK baik yang bersumber dari APBN dan APBD.

“Kami berkomitmen agar persoalan tenaga honorer segera dituntaskan, sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara,” tandas legislator dapil Nusa Tenggara Timur II tersebut

Baca juga : Xi Jinping Warning Amrik Jangan Obok-obok China

Terpisah, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni meminta setiap instansi pemerintah melakukan pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat 30 September 2022.

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan road map penyelesaian tenaga non-ASN,” ujar Alex di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Menggagas Nasionalisme Yang Terbuka

Pendataan ini dilakukan agar ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. Pendataan ini juga bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

“Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai ketentuan, maka dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN,” ujar Alex. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense