BREAKING NEWS
 

Pembahasan RKUHP Ditunda

Pastikan Tak Ada Pasal Bermasalah

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 21 November 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Kemenkumham menyerahkan draf RKHUP terbaru hasil sosialisasi kepada masyarakat pada 9 November. Saat itu, Pemerintah dan DPR menyetujui melakukan pembahasan terakhir pada 21 dan 22 November 2022.

Dalam rapat bersama Kemenkumham pada 3 dan 9 November 2022, masih terdapat sejumlah isu krusial yang harus dikaji. Antara lain, living law yang ber­potensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

Baca juga : Wamenkumham: Bahas RKUHP, Partisipasi Publik Jadi Prioritas

Kemudian, pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan ber­pendapat yang harus dibatasi pengertiannya. (Seperti) ma­kar, penyerangan kehorma­tan harkat martabat presiden/wapres, penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasan umum.

Selanjutnya, contempt of court terkait publikasi persidangan dan rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draf RKUHP.

Baca juga : Gelar Pelatihan Digital, Sandination Cianjur Pastikan Ciptakan Lapangan Pekerjaan Baru

Lalu, pidana terkait narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.

Kemudian, pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum ling­kungan dan pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyan­dang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur.

Baca juga : Arema FC Diundang Laga Persahabatan Lawan Klub Asal Georgia

Terakhir, kohabitasi yang men­jadi over kriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense