Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pembahasan RKUHP Ditunda
Pastikan Tak Ada Pasal Bermasalah
Senin, 21 November 2022 07:50 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, Kemenkumham menyerahkan draf RKHUP terbaru hasil sosialisasi kepada masyarakat pada 9 November. Saat itu, Pemerintah dan DPR menyetujui melakukan pembahasan terakhir pada 21 dan 22 November 2022.
Dalam rapat bersama Kemenkumham pada 3 dan 9 November 2022, masih terdapat sejumlah isu krusial yang harus dikaji. Antara lain, living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
Baca juga : Wamenkumham: Bahas RKUHP, Partisipasi Publik Jadi Prioritas
Kemudian, pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat yang harus dibatasi pengertiannya. (Seperti) makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden/wapres, penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasan umum.
Selanjutnya, contempt of court terkait publikasi persidangan dan rekayasa kasus sebagai usulan baru yang belum ada di draf RKUHP.
Baca juga : Gelar Pelatihan Digital, Sandination Cianjur Pastikan Ciptakan Lapangan Pekerjaan Baru
Lalu, pidana terkait narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.
Kemudian, pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan dan pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur.
Baca juga : Arema FC Diundang Laga Persahabatan Lawan Klub Asal Georgia
Terakhir, kohabitasi yang menjadi over kriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya