BREAKING NEWS
 

Lestari Ingin Pemerintah Segera Atasi Kendala Hukum Tindak Kekerasan Seksual

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Rabu, 31 Mei 2023 20:36 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat memberi sambutan dalam diskusi daring bertema Apa Masalah Krusial dalam Penerapan UU PKDRT DAN UU TPKS? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (31/5). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Jaksa Ahli Madya pada JAM Pidum, Kejaksaan Agung RI, Erni Mustikasari mengungkapkan UU PKDRT yang sudah berlaku sejak diundangkan 20 tahun lalu, cukup menghadapi banyak kendala dalam penerapannya.

Adsense

Karena kehadiran UU tersebut, jelas Erni, bertujuan selain untuk mencegah terjadinya kekerasan dan melindungi korban KDRT, sekaligus untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis.

Tujuan UU PKDRT tersebut, menurut Erni, menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan dalam penyelesaian sejumlah kasus KDRT. Dalam proses hukum, tambah dia, saksi-saksi yang hadir bisa dipastikan memiliki kedekatan dengan terdakwa, sehingga pembuktiannya cukup sulit.

Setelah diundangkannya UU TPKS, menurut Erni, harus segera dilakukan harmonisasi antara KUHP yang baru serta UU PKDRT, agar sejumlah aturan terkait perlindungan dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan itu dapat diaplikasikan dengan baik.

Baca juga : Libur Long Weekend, Penumpang Kereta Api Mengalami Lonjakan

Anggota Dewan Kehormatan DPD KAI, Jawa Barat, Melani mengungkapkan harapan utama diberlakukannya UU PKDRT sejatinya untuk mengakhiri budaya kekerasan sejak dari rumah tangga, tercapainya kesetaraan gender dan zero tolerance terhadap kekerasan.

Namun, ujar Melani, kasus KDRT cenderung meningkat saat ini. Hal itu, menurut dia, kurang sosialisasi sehingga masyarakat dan aparat penegak hukum seringkali salah persepsi terkait kehadiran UU tersebut.

Bahkan, ungkap Melani, ada putusan pengadilan, pascahadirnya UU TPKS, yang membebaskan terdakwa tindak kekerasan seksual, karena sejumlah bukti kekerasan seksual tidak dihadirkan oleh hakim.

Diakui Melani, UU TPKS cukup rumit dalam memahaminya sehingga perlu pendidikan dan pelatihan lebih lanjut bagi para aparat penegak hukum.

Baca juga : MK Tidak Akan Bikin Heboh

Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan, Siti Mazumah mengungkapkan dalam penanganan kasus-kasus tindak kekerasan seksual menghadapi sejumlah kendala, antara lain dalam bentuk keterbatasan sumber daya dan dana dalam proses hukum, yang dialami korban.

Selain itu, tambah Siti, juga kompetensi pendamping dan aparat penegak hukum yang belum sesuai dengan yang diamanatkan UU PKDRT dan UU TPKS. Sehingga, ungkapnya, ada kasus kekerasan seksual berbasis elektronik diselesaikan dengan menggunakan UU ITE.

Dalam sejumlah kasus tindak kekerasan seksual dan KDRT, ungkap Siti, bahkan tidak sedikit korban diadukan balik oleh terdakwa. Ironisnya proses hukum pengaduan dari terdakwa bisa lebih cepat daripada proses hukum yang diajukan korban.

Fenomena itu, tegas Siti, menyebabkan banyak korban KDRT dan tindak kekerasan seksual memilih jalan pengadilan perdata untuk melakukan perceraian, demi memutus mata rantai kekerasan yang dialaminya.

Baca juga : Busquets Tinggalkan Barca

Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari berpendapat kemampuan para penegak hukum merupakan kunci dari pelaksanaan UU PDKT dan UU TPKS.

Semangat pro terhadap korban, tegas Eva, harus dimiliki oleh setiap aparat penegak hukum. Karena dalam beberapa kasus tindak kekerasan seksual dan KDRT, ada aparat hukum yang malah mengedepankan upaya damai.

Akhirnya, tambah dia, korban kekerasan seksual dan KDRT tidak sampai pengadilan sehingga tidak mendapat keadilan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense