RM.id Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih memicu penolakan dari berbagai kelompok masyarakat. Pasalnya, DPR berencana melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sengketa pers dan membatasi peran jurnalisme investigasi.
Anggota Komisi I DPR Sukamta meluruskan polemik itu. Dia menganggap pelibatan KPI perlu dalam perselisihan pemberitaan di penyiaran. Selama ini, sengketa pers antara media penyiaran dengan seseorang diselesaikan dengan dua cara.
Pertama, melalui Hak Jawab. Kedua, jika pihak yang mengajukan perselisihan pers tersebut tidak puas, maka dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Baca juga : BMTH Dipatok Jadi Tempat Festival Musik Kelas Dunia
“Kalau proses penyelesaian perselisihan ini hanya dilakukan dengan dua hal tersebut, yang terjadi adalah benturan keras antara dua pihak tersebut (pihak yang mengadukan perselisihan media dan pelaku penyiaran),” kata Sukamta, Rabu (15/5/2024).
Untuk itu, dia memandang perlu adanya mekanisme mediasi antara Hak Jawab dan Pengadilan. Dalam hal ini, KPI bisa dilibatkan sebagai pihak mediator.
“Karena ini babnya soal penyiaran, kita berpikir KPI yang paling pas untuk diberikan kewenangan sebagai mediator di situ,” ujarnya.
Baca juga : Negeri Panda Jadi Mitra Dagang Utama Indonesia
Dia memastikan, pelibatan KPI dalam penyelesaian sengketa di penyiaran ini sama sekali tidak akan mengganggu kewenangan Dewan Pers. Sebab, KPI hanya menjalankan perannya terkait dengan penyiaran.
“Mungkin nanti kalau penyiaran ini sebagai bagian dari media, saya kira perlu diskusi Dewan Pers dengan Komisi I supaya ada solusi untuk kasus di penyiaran. Apakah misalnya perlu Lex Spesialis. Nah, mudah-mudahan lebih jelas,” jelasnya.
Soal larangan konten jurnalistik investigasi dalam draf RUU Penyiaran, Sukamta menegaskan, beleid tersebut bukanlah pembatasan jurnalisitik terhadap suatu konten pemberitaan seperti investigasi kasus-kasus hukum. Namun lebih kepada penggunaan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif.
Baca juga : Jukir Liar Bakal Disanksi Pidana
“Jadi yang dimaksud dalam larangan terhadap jurnalisme investigasi ini bukan melakukan investigasi terkait perkara-perkara kriminal. Dan kalau itu terjadi ya nanti kami akan menentang itu,” tegasnya.
Terpisah, peneliti Hukum dan Konstitusi pada Setara Institute Sayyidatul Insiyah menegaskan, RUU Penyiaran ini merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak atas informasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.