BREAKING NEWS
 

Pelibatan KPI Di Sengketa Pers

DPR: RUU Penyiaran Tidak Batasi Jurnalisme Investigasi

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Kamis, 16 Mei 2024 07:10 WIB
Konferensi pers bersama di Dewan Pers, Jakarta mengkritisi RUU Penyiaran.

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih memicu penolakan dari berbagai kelompok masyarakat. Pasalnya, DPR berencana melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sengketa pers dan membatasi peran jurnalisme investigasi.

Anggota Komisi I DPR Su­kamta meluruskan polemik itu. Dia menganggap pelibatan KPI perlu dalam perselisihan pem­beritaan di penyiaran. Selama ini, sengketa pers antara media penyiaran dengan seseorang diselesaikan dengan dua cara.

Pertama, melalui Hak Jawab. Kedua, jika pihak yang menga­jukan perselisihan pers tersebut tidak puas, maka dapat dilanjut­kan ke pengadilan.

Baca juga : BMTH Dipatok Jadi Tempat Festival Musik Kelas Dunia

“Kalau proses penyelesaian perselisihan ini hanya dilakukan dengan dua hal tersebut, yang terjadi adalah benturan keras antara dua pihak tersebut (pihak yang mengadukan perselisihan media dan pelaku penyiaran),” kata Sukamta, Rabu (15/5/2024).

Untuk itu, dia memandang perlu adanya mekanisme me­diasi antara Hak Jawab dan Pengadilan. Dalam hal ini, KPI bisa dilibatkan sebagai pihak mediator.

“Karena ini babnya soal penyiaran, kita berpikir KPI yang paling pas untuk diberikan kewenangan sebagai mediator di situ,” ujarnya.

Baca juga : Negeri Panda Jadi Mitra Dagang Utama Indonesia

Dia memastikan, pelibatan KPI dalam penyelesaian sengketa di penyiaran ini sama sekali tidak akan mengganggu kewenangan Dewan Pers. Sebab, KPI hanya menjalankan perannya terkait dengan penyiaran.

“Mungkin nanti kalau penyiaran ini sebagai bagian dari media, saya kira perlu diskusi Dewan Pers dengan Komisi I supaya ada solusi untuk kasus di penyiaran. Apakah misalnya perlu Lex Spesialis. Nah, mudah-mudahan lebih jelas,” jelasnya.

Soal larangan konten jurnalis­tik investigasi dalam draf RUU Penyiaran, Sukamta menegas­kan, beleid tersebut bukanlah pembatasan jurnalisitik terhadap suatu konten pemberitaan seperti investigasi kasus-kasus hukum. Namun lebih kepada peng­gunaan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif.

Baca juga : Jukir Liar Bakal Disanksi Pidana

“Jadi yang dimaksud dalam larangan terhadap jurnalisme investigasi ini bukan melaku­kan investigasi terkait perkara-perkara kriminal. Dan kalau itu terjadi ya nanti kami akan menentang itu,” tegasnya.

Adsense

Terpisah, peneliti Hukum dan Konstitusi pada Setara Institute Sayyidatul Insiyah menegaskan, RUU Penyiaran ini merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak atas infor­masi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense