BREAKING NEWS
 

Pelibatan KPI Di Sengketa Pers

DPR: RUU Penyiaran Tidak Batasi Jurnalisme Investigasi

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : AULIA DARWIS
Kamis, 16 Mei 2024 07:10 WIB
Konferensi pers bersama di Dewan Pers, Jakarta mengkritisi RUU Penyiaran.

 Sebelumnya 
Apalagi beberapa ketentuan dalam draf RUU ini menunjuk­kan bahwa ada upaya sistematis untuk menggerus demokrasi. Antara lain, melalui upaya untuk mengendalikan konten jurnalis­tik yang mengancam kebebasan berekspresi dan hak untuk mem­peroleh informasi.

Pihaknya pun menyampaikan beberapa catatan terkait RUU Penyiaran ini. Bahwa, RUU Penyiaran ini dipandang memuat beberapa ketentuan yang problematik dan berpotensi meru­sak agenda-agenda demokrasi, kebebasan pers, kebebasan informasi, serta agenda-agenda HAM secara umum yang telah diperjuangkan sejak awal era Reformasi.

“RUU Penyiaran memvalidasi penyempitan ruang-ruang sipil,” tegasnya.

Baca juga : BMTH Dipatok Jadi Tempat Festival Musik Kelas Dunia

Sayyidatul mengungkapkan, laporan tahunan Indeks HAM Setara Institute menunjukkan, kebebasan berekspresi menyam­paikan pendapat merupakan indikator dengan skor paling rendah tiap tahunnya.

Tidak pernah mendekati angka moderat dari skor 1-7. Dengan rincian skor: 1,9 di tahun 2019; 1,7 pada tahun 2020; 1,6 di tahun 2021; 1,5 pada tahun 2022; dan 1,3 di tahun 2023.

“Artinya, alih-alih menjamin kebebasan berekspresi, RUU Penyiaran justru berpotensi memperburuk situasi kebebasan berekspresi terutama melalui pemasungan kebebasan pers,” tegasnya.

Baca juga : Negeri Panda Jadi Mitra Dagang Utama Indonesia

Pihaknya juga memandang RUU Penyiaran ini memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers, khususnya jurnalisme investigasi melalui Pasal 50B ayat (2) huruf c. Pasal ini merupakan upaya untuk mengurangi kontrol terhadap pemerintah.

Padahal, pilar demokrasi modern salah satunya adalah kebebasan pers yang, antara lain memberikan ruang bagi jurnalisme investigasi untuk melakukan kontrol atas bekerjanya kekuasaan dan berjalannya pemerintahan.

Karena itu, sejatinya konten dan produk jurnalistik seharus­nya tetap menjadi yurisdiksi Undang-Undang Nomor 40 Ta­hun 1999 tentang Pers.

Baca juga : Jukir Liar Bakal Disanksi Pidana

Jurnalisme investigasi seha­rusnya tetap berada di bawah pengaturan Undang-Undang Pers, meski penyiarannya di­lakukan melalui televisi ataupun situs internet. Dalam konteks itu, RUU Penyiaran secara in­tensional melemahkan Undang-Undang Pers,” bilangnya. KAL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Kamis, 16 Mei 2024 dengan judul "Pelibatan KPI Di Sengketa Pers DPR: RUU Penyiaran Tidak Batasi Jurnalisme Investigasi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense