BREAKING NEWS
 

Covid-19 Juga Ancam Penghuni Lapas, Komisi III Minta RUU Permasyarakatan Dikebut

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 27 Maret 2020 22:17 WIB
Virus Corona/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang over kapasitas sangat berpotensi menciptakan penularan Covid-19 antarwarga binaan. Oleh karenanya, Kementerian Hukum dan HAM didesak segara duduk bersama DPR mempercepat proses pembahasan RUU Pemasyarakatan untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ini untuk mengurangi permasalahan over kapasitas tersebut.

“Warga binaan adalah manusia yang sama dengan kita yang memiliki hak asasi yang paling esensial yakni hak untuk hidup,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, Jumat (27/3).

Adsense

Baca juga : Kapolda Sultra Blunder, Komisi III DPR Minta Kapolri Klarifikasi

Guna mengakomodir hak warga binaan tersebut, solusi paling tepat dan mendesak adalah segera membahas dan mengesahkan RUU Pemasyarakatan. “Over kapasitas adalah persoalan klasik yang selama ini menjadi permasalahan yang terjadi hampir di seluruh lapas kita. Untuk saat ini, mari kita, pemerintah dan DPR, mengedepankan rasa kemanusiaan agar UU Pemasyarakatan segera disahkan,” tutur Sahroni.

Langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk jangka pendek adalah dengan mencabut PP 99. Menurut Sahroni, selama ini PP 99 itu sudah memasung ke hak-hak narapidana. Hal itu pun berimbas dengan makin banyaknya penghuni lapas maupun rutan di Indonesia. 

Baca juga : Ketua BKSP DPD Minta Masyarakat Nggak Panik

"Pemasungan itu kemudian menciptakan banyak masalah di Lapas. Mulai dari persoalan kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," ucapnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense