BREAKING NEWS
 

Komisi I DPR: Semua Okupan Lahan PTPN VIII Harus Angkat Kaki

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 27 Desember 2020 13:37 WIB
Anggota I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengapresiasi langkah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, untuk segera mengosongkan lahan. Namun, berdasarkan penelusurannya, ternyata FPI bukan satu-satunya yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII itu.

"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," ujar politisi senior PDIP ini lewat pesan singkat, Minggu (27/12).

Baca juga : Pustakawan Harus Punya Kemampuan Hadapi VUCA

Dari data yang ia peroleh, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas itu seluas sekitar 352,67 hektare (ha). Tanah itu tersebar di 6 desa. Enam desa tersebut adalah Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94,26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40,08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65,46 ha; Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97,71 ha dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, seluas lebih kurang 55,16 ha. Total semua di 6 di desa di 2 kecamatan itu seluas 352,67 ha.

Adsense

Selain FPI, kata Hasanuddin, sejumlah jenderal, yayasan, vila dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu. Dia pun meminta pihak-pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus meninggalkan lahan itu sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga : Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan

"Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapa pun. Tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," tegasnya.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki FPI. Tapi juga kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.

Baca juga : Konsumsi Gizi Seimbang Bisa Tangkal Dampak Buruk Virus Saat Pandemi

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," tuturnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense