BREAKING NEWS
 

PDIP Ingatkan Pemerintah Tagih Utang Ke Lapindo

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Minggu, 16 Mei 2021 14:08 WIB
Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali diingatkan untuk menagih utang Lapindo sebesar Rp 1,9 triliun terkait bencana lumpur Lapindo. Tidak ada alasan bagi perusahaan Bakrie untuk menunda-nunda kewajiban yang seharusnya sudah diselesaikan pada 2019 lalu. 

Hal itu dikatakan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo. Dalam keterangan tertulisnya, Andreas meminta agar utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT. Minarak Lapindo kepada pemerintah segera ditagih.

"Karena itu uang negara, dan sifatnya dana talangan, sesuai dengan perjanjian, ya harus dilunasi, harus dibayarkan. Pemerintah harus menagih," tegasnya.

Baca juga : Idul Fitri, Megawati Ingatkan Pesan Bung Karno

Sebagai diketahui, bencana Lumpur Lapindo terjadi pada 29 Mei 2006 lalu. Buntut dari bencana tersebut, perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.

Hingga saat ini, Lapindo Brantas Inc belum juga melunasi utangnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencatat uang yang harus dikembalikan ke negara adalah sebesar Rp 1,91 triliun.

Adsense

Kader banteng moncong putih ini mengingatkan, bahwa utang seharusnya sudah dilunasi pada 2019 lalu dengan cara dicicil. Ketentuan itu, menurutnya, disepakati melalui pembicaraan dengan pihak pengutang, dengan menyesuaikan arus kas mereka. Namun nyatanya, hingga kini utang tersebut belum juga dilunasi.

Baca juga : Kecam Israel, Demokrat Minta Pemerintah Dorong KTT Luar Biasa OKI

Jika Lapindo tidak bisa melakukan pembayaran secara tunai, pihaknya mendesak agar aset-aset yang dimiliki oleh Lapindo bisa diambil oleh Pemerintah sesuai dengan nilai utang yang dimiliki.

"Tapi kalau tidak bisa itu bisa dilakukan dengan aset dan harus dilakukan valuasi. Yang jelas itu uang negara, sifatnya dana talangan dan sesuai perjanjian harus dilunasi dan pemerintah harus menagih," katanya.

Memang saat ini tengah dilanda pandemi, namun menurutnya, tidak bisa dijadikan alasan. Karena seharusnya utang diselesaikan pada 2019 lalu, jauh sebelum pandemi di Indonesia.

Baca juga : Lebaran, Pemerintah Pastikan Pasokan BBM Dan LPG Aman

Untuk itu, anggota dewan dapil Jawa Timur V ini meminta kepada Pemerintah untuk menagih segera utang Lapindo. Jika tidak bisa juga terpaksa, kata dia, aset-aset yang dimiliki Lapindo bisa diambil oleh negara.

"Justru gini kita akan memonitor ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN ). Sekarang aset-aset apa saja yang sudah di tangan Pemerintah kalau valuasinya kurang yah harus ditambahkan gitu," pungkasnya. (MFA)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense