BREAKING NEWS
 

Soal Aturan Sepeda Di JLNT Kp. Melayu-Tn. Abang

Sahroni: Tolong Jangan Diskriminatif, Pelarangan Harus Jelas Tolak Ukurnya

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 8 Juni 2021 10:19 WIB
Ilustrasi pesepeda di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritisi kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, yang melarang sepeda non roadbike melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang. 

Menurutnya, kebijakan tersebut cenderung diskriminatif. 

Baca juga : Dubes Inggris: Tak Ada Diskriminasi Dalam Kasus All England

Sementara Dishub DKI melarang sepeda non road bike melintasi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, dengan alasan sepeda jenis tersebut memiliki kecepatan yang rendah, sehingga rawan kecelakaan.

Adsense

"Tolong, ini dievaluasi ulang. Karena dapat memberikan kesan diskriminatif kepada pengguna sepeda non roadbike lainnya. Kebijakan pelarangan ini tidak ada urgensinya," ujar Sahroni dalam keteranganya, Selasa (8/6).

Baca juga : Program Tilang Elektronik Bisa Pangkas Pelanggaran Dan Tutup Celah Praktik Suap

"Kalau ukurannya kecepatan,  sepeda roadbike juga bisa lambat, dan sepeda non roadbike juga bisa cepat. Semua sepeda bisa cepat. Jadi sebaiknya, aturan bagi pesepeda ini ditentukan berdasarkan tolak ukur yang jelas," saran pembina komunitas sepeda ASC Cycling ini.

Jika memang mau diatur, Sahroni menyarankan agar hal tersebjt dipertimbangkan berdasarkan kecepatan. Misalnya, hanya boleh kecepatan maksimal 40 km/jam.

Baca juga : BMKG: Jangan Panik, Jangan Kaitkan Ke Supranatural

Bisa juga, berdasarkan aturan tertentu. Misalnya, tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau nongkrong.

"Jadi bukan berdasarkan jenis sepedanya,” tutupnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense