BREAKING NEWS
 

HNW Tolak Permendikbudristek Soal Kekerasan Seksual

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Sabtu, 6 November 2021 11:43 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Cegah Kekerasan Seksual Di Kampus 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam menerangkan peraturan ini untuk mencegah kekerasan sesksual di lingkungan perguruan tinggi. Salah satu poinnya, kampus wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

"Keluarnya Permendikbuddikti tentang pencegahan kekerasan seksual merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," kata Nizam dalam keterangannya.

Baca juga : Gus Halim: Porsi Penempatan Perempuan Indikator Keberhasilan SDGs Desa

Poin lainnya yakni berisi sanksi keras. Misalnya jika ada dosen yang melakukan pelecehan seksual akan diberi sanksi jika terbukti. Sanksi terberat adalah diberhentikan.

"Sanksinya berlapis dan berjenjang, sesuai kesalahan. Dari peringatan sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Prinsipnya mendidik dan memberi efek jera," katanya.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 atau Permen PPKS hadir sebagai langkah awal menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, rektor, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita.

Baca juga : Pernyataan Menteri Lingkungan Inggris Soal Zero Deforestation Sesat

Secara gamblang Permen ini mengatur langkah yang harus diambil kampus untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual sehingga penjahat atau predator kekerasan seksesual dapat ditindak tegas untuk menimbulkan efek jera.

Dalam Pasal 5 Permendikbud ini menegaskan, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Bentuk kekerasan seksual berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pasal 5 yaitu:

Tujuh Kondisi Persetujuan Korban Yang Tidak Sah

Baca juga : Sukses Di Baduy, Kemendikbud Ristek Gelar Vaksinasi Di Sukabumi

Persetujuan korban pada bentuk-bentuk kekerasan seksual di atas tidak sah bila korban memiliki kondisi berikut:

[TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense