RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menegaskan, pihaknya menolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandi, yang dibacakan dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6) lalu.
Alasannya, berkas permohonan yang dibacakan pihak pemohon dalam sidang pendahuluan, berbeda jauh dengan pokok permohonan yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019, dan diregistrasi oleh MK pada 11 Juni 2019.
Baca juga : DPR Siap Dukung Pemerintah Lakukan Terobosan Ekonomi
"Bila permohonan pada 10 Juni diakui sebagai perbaikan permohonan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena telah terjadi perubahan substansi permohonan," kata Ali dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Ia menambahkan, dalam permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan. Hal itu tidak bisa diterima karena telah berubah jauh dari permohonan awal.
Baca juga : KPU Keberatan 02 Perbaiki Permohonan ke MK
Dalam permohonan bertanggal 10 Juni, pemohon mendalilkan bahwa termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara. Sementara pada permohonan bertanggal 24 Mei, pemohon tidak menyebutkan hal tersebut.
"Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon mengakui kinerja termohon. Bahwa termohon telah melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik dan benar," tutur Ali.
Baca juga : BPH Migas Cek Kesiapan Pertamina Hadapi Arus Balik
"Tuduhan dalam dalil pemohon atas kecurangan atau kesalahan KPU dalam penghitungan suara yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, harus dibuktikan oleh pihak pemohon," lanjutnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.