BREAKING NEWS
 

Partainya Yusril Gugat Presidential Threshold Ke MK

Reporter : M ADE AL KAUTSAR
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 26 Maret 2022 18:34 WIB
Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) kembali digugat ke Mahkamah Konstitunsi (MK). Kali ini giliran partainya Yusril Ihza Mahendra; Partai Bulan Bintang (PBB) yang menggugat peraturan itu ke MK.

Sebelumnya, para anggota DPD mengajukan gugatan tersebut ke MK, namun, pada 24 Februari 2022, MK menolak gugatan tersebut. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review. 

Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor merasa optimistis dengan gugatan yang sudah diajukan PBB di tengah banyaknya gugatan terkait presidential threshold yang dikandaskan MK.

“Gugatan itu sudah kami daftarkan ke MK pada Jumat (25/3). MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu. Nah, sekarang PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” tegas Sekjen yang akrab disapa Ferry itu, Sabtu (26/3).

Baca juga : Gus Muhaimin Ingatkan Pemerintah Jaga Stok BBM

Ferry berpendapat eksistensi syarat perolehan kursi 20 persen anggota DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara,” jelasnya.

Adsense

Ferry menambahkan, semakin banyaknya alternatif pasangan calon, maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat. “Nah, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak alternatif calon presiden. Demokrasi Indonesia harus diselamatkan,” katanya.

Lanjut Ferry, PBB selaku pemohon II menyebut bahwa KPU belum menetapkan agenda resmi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.

Baca juga : Partai Nonparlemen Gugat Preshold 20 Persen

Berdasarkan Rencana Agenda Tahapan Pemilu 2024 yang disampaikan KPU RI dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru dibuka pada 1-7 Agustus 2022.

PBB beranggapan, sebagaimana penafsiran MK atas Pasal 222, penghitungan syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden menggunakan hasil suara dalam pemilu sebelumnya. 

“Artinya, untuk Pemilu 2024 mendatang akan menggunakan hasil Pemilu Legislatif tahun 2019, di mana pemohon II adalah pesertanya,” jelasnya.

Dalam pemilihan legislatif DPR, PBB meraih suara sebanyak 1.099.849 atau sebesar 0,79 persen dari total suara yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 1316/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019.

Baca juga : Rabu Pekan Depan, KSPSI Gugat Permenaker Ke PTUN

Sebagai parpol, kata Ferry, PBB menyatakan punya hak untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, presidential threshold mengganjal hal tersebut.

“Hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Hal yang mana bertentangan dengan apa yang ditentukan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, maka semakin jelas bahwa Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” terangnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense