BREAKING NEWS
 

Konflik Tak Kunjung Usai, DPAC Demokrat Ajukan Gugatan di PN Bandung

Reporter : DIDDY RACHMAT RIDJADI
Editor : FAZRY
Selasa, 6 September 2022 18:31 WIB
Suasana sidang perdana gugatan sengketa Muscab Partai Demokrat Kota Bandung. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konflik kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bandung masih jauh panggang dari api, karena belum menemui titik temu.

Pangkal masalah ini terjadi pada 16 Juli 2022, saat DPD Partai Demokrat Jawa Barat, menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) ke- III, secara serentak di Hotel Preanger Bandung.

Di mana dari hasil Muscab ke- III Kota Bandung tersebut, Aan Andi Purnama terpilih sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung periode 2022 - 2027.

Baca juga : Tahan 18 Tahun, Cat Buatan Mowilex Sabet Top Brand

Terkait penyelenggaraan musyawarah cabang serentak tersebut, 16 Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung dengan tergugat pertama DPP Partai Demokrat, DPD Demokrat Jawa Barat, Panitia Pelaksana.

Dan turut tergugat calon Ketua DPC Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama dan Entang Suryaman.

Adsense

Kuasa Hukum Penggugat, M. Rinal Kusumah mengatakan, adapun yang menjadi objek gugatan dalam perkara tersebut adalah hasil dan penyelenggaraan Muscab III DPC Demokrat Kota Bandung.

Baca juga : Penyandang Disabilitas Punya Omzet Ratusan Juta Di Baleomol

"Ketua terpilih Partai Demokrat Kota Bandung yang disahkan oleh tergugat pengesahannya merupakan perbuatan melawan hukum," kata Rinal dalam keterangannya kepada wartawan, usai sidang perdana gugatan para ketua DPAC Demokrat Kota Bandung, Selasa (6/9/2022).

Di tempat sama, kuasa hukum penggugat lainnya, Heri Wijaya berpendapat, bahwa secara yuridis terkait pengajuan perkara gugatan ini, karena sebelumnya telah ditempuh mekanisme penyelesaian secara internal melalui Mahkamah Partai, namun menemui jalan buntu, termasuk aksi unjuk rasa di DPD Demokrat Jawa Barat.

Mereka (para ketua DPAC) telah secara formal mendatangi DPP melalui Mahkamah Partai, tetapi tidak ada solusi.

Baca juga : Ketua MPR Ajak HIPMI Dukung Misi Wujudkan Sejuta Wirausaha Baru

"Digelarnya persidangan pertama terkait sengketa kepengurusan partai ini, sebagai bukti cinta bukan perlawanan terhadap partai. Namun, hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung, belum juga mendapatkan," tutur Heri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense