BREAKING NEWS
 

Tolak Perda Syariah, Bos PSI Beda Dengan Ahok

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : KRISTANTO
Minggu, 18 November 2018 08:26 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (pegang mikropon). (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gara-gara menolak Perda Syariah, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dipolisikan. Grace dianggap lebih parah dari Ahok, yang melakukan penistaan agama. Meski begitu, tak sedikit yang membela Grace. Dia berbeda dengan Ahok.

Grace dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sekjen Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair, Jumat (16/11). Sebelumnya, Grace menyatakan, jika terpilih di parlemen, akan menolak Perda Syariah dan Perda Injil demi mencegah intoleransi dan diskriminasi.

Kuasa hukum Zulkhair,Eggi Sudjana, menilai pernyataan Grace tiga kali lebih parah dari pernyataan Ahok. "Menurut hemat, saya secara ilmu hukum, ini lebih parah dari Ahok. Satu saja poin dia (Ahok), nah kalau ini tiga poin," ujar Eggi.

Ahok dianggap menista agama karena meminta masyarakat jangan mau dibohongi oleh Surat Al-Maidah ayat 51. Sementara Grace,  menyatakan Perda menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi serta intoleransi. Pernyataan Grace dinilai Eggi bertentangan dengan Surat Annisa ayat 135.

Dalam surat itu, Allah menekankan agar manusia tidak mengikuti hawa nafsu, menyimpang dari kebenaran, dan berlaku tidak adil. Dia juga dianggap bertentangan dengan surat Al-Maidah ayat 8 yang menyatakan, agar kebencian pada suatu kaum tidak membuat berlaku tidak adil. Terakhir, pernyataan Grace juga bertentangan dengan surat Al-Kafirun,  yang menuangkan poin tentang toleransi.

"Itu toleransi yang paling top, kok dibilang kita intoleran,"  tegas Eggi. Dia juga mempertanyakan alasan Grace yang hanya menyebut Injil, dan tidak berani menyebut Al Quran dalam pidato yang dianggap menistakan agama itu.

Baca juga : Soal Bendera Tauhid, Bos NU Bicara Keras

Namun, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, masalah Grace berbeda dengan Ahok. Sebab, Grace sama sekali tidak menyinggung ayat dalam kitab suci. Karena itu, pernyataan Grace disebutnya tidak bisa dimaknai sebagai penodaan agama, karena tidak ditujukan kepada agama tertentu secara spesifik.

"Kasus Ahok itu memang ayat Al Quran yang disebut ya, kalau ini kan nggak ada ayat Al Quran atau ayat apa pun, dalam Injil seperti apa dan bagaimana," jelasnya.

Bivitri menyebut istilah Perda Syariah dan Perda Injil lazim dipakai dalam dunia akademik. Dia mengatakan, ada penelitian dari Komnas Perempuan dan akademisi luar negeri, sehingga penyebutan dan penolakan itu sama sekali tidak menyinggung agama. Itu perumpamaan yang jamak dipakai dalam panduan akademik, imbuhnya.

Dalam konteks politik pun, Bivitri menganggap PSI tidak salah. Sebagai partai baru, PSI tentu memiliki sikap dan janji politik berdasarkan basis kepartaiannya. Karena itu, dia menilai pelaporan Grace ke Bareskrim Polri tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Laporan itu juga dinilainya hanya momentum untuk menyerang lawan politik. "Saya sih melihatnya Eggi Sudjana seperti biasa mencari berita juga, ingin isunya naik begitu untuk menyerang pihak-pihak yang berseberangan," tandasnya.

Adsense

Senada, Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos juga menyebut, penolakan Perda Syariah maupun Injil bukanlah penodaan agama. Itu sikap politik. Masalah itu seharusnya diselesaikan melalui jalur politik, bukan hukum. "Karena dia inginkan ada Perda Syariah atau tidak, itu langkah politik. Perjuangkan saja secara politik. Jadi, nggak ada relevansinya melaporkan ke polisi," ujarnya.

Baca juga : Sebut Petruk Jadi Raja, Fadli Di-bully

Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Abdullah Darraz menyebut, apa yang dilakukan Eggi Sudjana menampilkan model politisi yang tidak siap dengan perbedaan pendapat. "Seharusnya, kita mengajak diskusi dan beradu argumen terhadap pandangan yang menolak perda-perda keagamaan. Tidak lantas dibawa ke ranah hukum," kritiknya.

Menurutnya,  upaya memunculkan perda-perda keagamaan itu merupakan kesalahan penafsiran atas Pancasila sila Pertama. Perda berbasis agama, merupakan satu penonjolan identitas keagamaan tertentu, yang sangat potensial bermuatan diskriminatif. Hal itu berpotensi memecah-belah keutuhan bangsa.

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Erick Thohir menyatakan pelaporan terhadap orang-orang Koalisi Indonesia Kerja (KIK) yang dia pimpin, sudah biasa terjadi. "Kalau dilaporin biasa. Kita sering dilaporkan. Ibu Sri Mulyani di IMF dilaporkan, Suramadu dilaporkan," seloroh Erick menanggapi pelaporan Grace.

Erick bingung terhadap dasar pelaporan-pelaporan yang ditujukan pada tim sukses Jokowi-Maruf. Dia mengingatkan agar para pelapor dapat membedakan laporan. Mana agenda pemerintah, mana agenda kampanye. "Kalau semua dilaporkan, ya mungkin sama saja membuat pemerintah nggak boleh bekerja,"  katanya.

Terpisah, Grace Natalie tak mempermasahkan dirinya dilaporkan. Menurut dia, itu hak konstitusi semua orang. Grace siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Eks presenter stasiun TV swasta itu mengaku telah mendapat beberapa tawaran konsultasi hukum dari beberapa pengacara.

"Sejak kemarin, saya dikontak banyak orang yang mengatakan mau mendampingi sebagai kuasa hukum. Beberapa teman sudah siap sedia juga. Kami siap untuk ikuti proses," ujar Grace di kawasan Menteng, Sabtu (17/11).

Baca juga : Bicara Genderuwo Politik, Prabowo Jadi Penakut

Grace menjelaskan, sikap PSI yang tak sepaham dengan perda berlandaskan agama, bukan lantaran intoleransi. Justru ingin menempatkan agama di tempat yang lebih tinggi.

"Agama jangan lagi digunakan sebagai alat politik. Kami ingin produk hukum universal, tidak lagi parsial. Tidak mendasarkan kepada agama apa pun, agama tertentu. Kami ingin mengembalikan agama ke titahnya yang mulia. Kami tidak menjelekkan agama mana pun," tegasnya.

Dia mengaitkan sikap PSI dengan rumusan para pendiri bangsa melalui UUD 1945 dan sila pertama pada Pancasila. Baginya, sila pertama tidak merujuk pada satu agama tertentu. Hal itu yang meyakinkan dia melalui PSI, ngin menghapuskan dikotomi antara mayoritas dan minoritas.

Terkait hal ini, Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj tidak sependapat dengan PSI soal Perda Syariah. "Saya tidak sependapat. Saya ormas tidak sependapat, itu kan pendapat PSI," kata Said Aqil.

Ditegaskan, keluarnya perda itu disesuaikan dengan konteksnya. Dia mencontohkan, ketika ada penyimpangan di masyarakat, maka perda dikeluarkan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense