Dark/Light Mode

Soal Bendera Tauhid, Bos NU Bicara Keras

Minggu, 18 November 2018 07:19 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj. (Foto: nu.or.id)
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj. (Foto: nu.or.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj kembali berbicara keras soal bendera tauhid. Said Aqil menyebut, insiden pembakaran bendera tauhid yang dilakukan Banser terjadi lantaran kelalaian polisi.

Bos NU itu pun meminta pemerintah tegas melarang penggunaan bendera berkalimat tauhid, untuk kepentingan politik. Hal ini disampaikan Said Aqil dalam acara diskusi bertajuk “Peran Ormas-Ormas Islam dalam NKRI” di Kantor Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Sabtu (17/11).

Said menyebut, pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah anggota Banser di Garut, 22 Oktober lalu memang salah. NU dan Banser sudah meminta maaf. Namun, insiden itu seharusnya bisa dihindarkan, jika polisi bertindak tegas.

Jika atribut-atribut tersebut dilarang beredar di masyarakat, kasus pembakaran bendera tauhid tidak akan terjadi, dan menimbulkan polemik di masyarakat. “Ada kesan, polisi membiarkan berkibarnya bendera tauhid di mana-mana. Sehingga, akhirnya Banser meluap emosi, dan bertindak sendiri. Polisinya sih diem saja,” kata Said.

Lain kali, dia meminta korps baju coklat merampas setiap bendera yang dianggap identik dengan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang dilarang pemerintah itu. Said juga meminta pemerintah, untuk tegas melarang penggunaan bendera berkalimat tauhid, demi kepentingan politik. “Kalimat thayyibah, kalimat yang sakral juga jangan dijadikan untuk kepentingan politik yang penuh dengan beragam kepentingan. Agama harus kita hormati. Jauhkan dari kepentingan politik,” imbuhnya.

Baca juga : Bayar Kecewa Fans

Said mencontohkan, NU saja tak membawa bendera organisasi mereka ketika Hari Santri. Mereka hanya mengusung bendera merah putih. “Masalah bendera selesai ya. Yang penting, pemerintah melarang bendera tauhid untuk dipakai kepentingan politik,” ulang Said lagi.

Bos NU juga menyinggung ketegasan Polri dalam menyikapi maraknya bendera bertuliskan ganti presiden, ataupun ganti sistem khilafah.

"Jelas-jelas ada tulisan “Ganti Sistem Khilafah, “Turunkan Jokowi”, “Ganti Presiden” kok nggak ditangkap?" tanyanya. Dia mengatakan, kalimat “Ganti Presiden” seharusnya dilarang. Kecuali, sudah melalui konstitusi yang ada, yakni telah dinyatakan siapa yang menang ataupun yang kalah.

Berdasarkan sistem presidensial, pemerintahan Jokowi harus diselesaikan selama lima tahun. “Kalau sekarang turunkan Jokowi, nggak boleh dong. Sistem presidensial harus diselesaikan lima tahun. Bukan sistem parlementer kita ini,” bebernya.

Nah, jika saat ini ada desakan untuk mengganti presiden, maka hal itu melanggar sistem presidensial. “Yang heran, polisi seakan-akan membiarkan,” sindirnya lagi.

Baca juga : Soal Wagub DKI, Mendagri Tak Mau Paksa Anies

Senada, Sekjen Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Lutfi A. Tamimi juga meminta kepada semua pihak peserta pemilu, agar tidak menggunakan bendera tauhid atau menjadikan agama sebagai alat politik, selama kampanye Pemilu 2019.

Lutfi menjelaskan, pemakaian bendera tauhid dalam kampanye, berpotensi memicu gesekan antarpendukung peserta pemilu. Pelaksanaan kampanye, cukup memakai bendera partai saja. Soalnya, ketika berkampanye, partai politik hanya membicarakan perolehan kursi di parlemen atau kekuasaan. Bukan soal agama.

“Nantinya, jadi perang di lapangan gara-gara bendera tauhid. Tidak boleh bawa-bawa agama. Biar pakai bendera Demokrat, Golkar, semua terserah. Asal jangan pakai bendera tauhid,” imbaunya. Menurut Lutfi, di negara mana pun di seluruh dunia, tidak ada yang menggunakan bendera tauhid untuk berkampanye pemilu.

LPOI, lembaga yang didirikan oleh 13 ormas Islam ini pun meminta pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan kepolisian bertindak tegas dalam penggunaan bendera tauhid, selama masa kampanye. Pelarangan itu, bisa menghindari peristiwa pembakaran bendera yang terjadi beberapa waktu lalu, terulang kembali.

"Mau bawa bendera apa saja silakan, tapi jangan bendera tauhid. Sudah cukup kemarin itu pelajaran, jangan diulangi lagi,” tegas Lutfi. Selain itu, aturan soal bendera yang termaktub dalam pasal 27 dan 45 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Alat Peraga Kampanye, disebutkan bahwa peserta pemilu hanya diperbolehkan membawa bendera yang berkaitan dengan atributnya masing-masing.

Baca juga : Bicara Genderuwo Politik, Prabowo Jadi Penakut

Terkait tudingan Said Aqil tentang ketegasan Polri dalam menyikapi persoalan bendera, Rakyat Merdeka mencoba mengkonfirmasi kepada Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal. Sayang, HP-nya tidak merespon.

Namun, soal pembakaran bendera Tauhid pada 22 Oktober lalu, Direktur Sosial Budaya Badan Intelijen Keamanan Polri (Baintelkam) Polri Brigjen Merdisyam menduga aksi itu sengaja di-setting oknum tertentu yang ingin membuat gaduh. Indikasinya, sebelum insiden pembakaran bendera itu, kepolisian menemukan jutaan topi dengan tulisan tauhid.

Dia menduga topi-topi itu bakal dipakai, saat Presiden Jokowi merayakan Hari Santri di Lapangan Gasibu, Bandung. “Iya, waktu itu sebelum pelaksanaan Hari Santri dan pembakaran itu ditemukan topi. Kita sudah tahu siapa yang menyebarkan ini,” beber Merdisyam, di Jalan Kramat Raya, Sabtu (17/11).

Indikasi lainnya adalah beredarnya video-video pembakaran bendera tauhid secara serempak, di YouTube dan media sosial lainnya. “Iya. Waktu kejadian, besoknya langsung muncul,” imbuh Merdisyam.

Begitu menemukan indikasi itu, Polri langsung bertemu dengan Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pertemuan tersebut, Yaqut juga memberi informasi serupa. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.