BREAKING NEWS
 

Usul Gencarkan Industri Jamu

Gelora Apresiasi Keputusan Presiden Batalkan Perpres Miras

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Rabu, 3 Maret 2021 09:19 WIB
Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Anis Matta. [Foto: Ist]

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Anis Matta mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi, yang dinilai mau mendengar suara masyarakat dan umat yang menolak legalisasi investasi miras.

"Saya ingin mengapresiasi keputusan strategis yang diambil Presiden Jokowi, yang telah mendengar suara masyarakat dan umat dengan membatalkan investasi miras," kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Baca juga : KPAI Apresiasi Presiden Cabut Kebijakan Miras

Menurutnya, setiap kebijakan tentu mempunyai dimensi yang kompleks, bukan hanya pada satu dimensi dengan mengorbankan dimensi lain. Akibatnya, kebijakan tersebut tidak akan membuat mencerminkan aspirasi masyarakat sebenarnya.

"Saya kembali menyerukan agar Indonesia serius mengembangkan industri herbal, baik untuk suplemen kesehatan, perawatan tubuh, dan kosmetika," ujar Anis.

Tanaman herbal yang tumbuh subur di Indonesia, adalah anugerah Tuhan yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Jika dikembangkan secara maksimal, juga bisa menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga : MUI Apresiasi Presiden, Batalkan Lampiran Aturan Izin Investasi Miras

"Itu anugerah Allah yang luar biasa kepada tanah air kita. Modernisasi dan saintifikasi pengembangan herbal dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat dengan cara-cara yang halal," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. Dia menyambut positif keputusan Presiden Jokowi mencabut izin investasi legalisasi miras, yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Sudah tepat presiden mencabut lampiran perpres, terkait izin investasi miras itu. Patut mengapresiasilah, putusan tersebut," kata Fahri.

Adsense

Baca juga : Vaksinasi Massal Covid-19 Bagai Reuni Akbar Insan Pers

Dia katakan, sejak diterbitkan perpres yang mengatur tentang pelonggaran investasi pada industri miras itu, sontak memantik banyak respon negatif dari berbagai kalangan, baik tokoh politik maupun agama. "Miras dapat memabukkan hingga memicu tindakan negatif dan kegaduhan di masyarakat. Miras bagian penyakit masyarakat," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense