Sebelumnya
55 Kasus Kampanye Libatkan Anak-anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap, ada 55 kasus pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka Pemilu Legislatif dan Presiden 2019 di sejumlah daerah. Padahal, berdasarkan Undang-undang Pemilu, tegas melarang pelibatan anak-anak atau orang belum memiliki hak pilih dalam kampanye Pileg dan Pilpres 2019.
“Hasil pengawasan KPAI selama tahapan Pemilu berlangsung termasuk kampanye terbuka total pengaduan dan hasil pengawasan langsung yang masuk sebanyak 55 kasus (pelibatan anak),” kata Komisioner KPAI, Jasra Putra kepada wartawan di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, kemarin. Jasra menyebutkan, dari 55 kasus pelibatan anak itu, 22 perkara di antaranya dilakukan caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota atau partai saat melakukan kampanye.
Baca juga : Lawan Eks Petinggi Parpol, Cucu Pahlawan Tidak Ciut Nyali
Sementara, kampanye Pilpres, lanjut Jasra, ditemukan 33 kasus pelibatan anak pada saat kampanye berlangsung. Dia mengaku, anak-anak itu keban¬yakan terlibat dalam kampanye karena diajak keluarga. Bahkan ada juga datang sendiri karena adanya hiburan dan lainnya pada saat kampanye berlangsung.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, KPAI sudah melaporkantemuan kasus pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2019 itu ke Bawaslu. Jasra berharap Bawaslu menindaklanjuti atas temuan-temuan itu.
Baca juga : Menteri LHK: Keuntungan Sekali Panen Rp 120 Jutaan
Sebelumnya, Ketua KPAI Susanto mengatakan, Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.
Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. “Penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik itu dilarang. Jadi kita tidak boleh melibatkan anak dalam aktivitas politik,” papar Susanto.
Baca juga : Kampanye di Depok, Jokowi Banjir Keringat
KPAI mencatat, penyelenggaraan kampanye terbuka sarat potensi pelanggaran, khususnya pelanggaran pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kampanye terbuka dan tertutup partai.
Adapun metodologi pengawas yang digunakan KPAI, melalui pemantauan media baik cetak, daring maupun elektronik, pengaduan masyarakat via posko pengaduan KPAI, monitoring, serta investigasi lapangan. [EDY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.