BREAKING NEWS
 

KPU Hapus LPSDK

Laporan Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Kok

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Kamis, 8 Juni 2023 06:45 WIB
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Selain itu, Idham mengatakan, dalam pengaturan pelaporan dana kampanye pada Pemilu 2024, KPU merumuskan rancangan norma agar laporan dana kampanye oleh masyarakat atau publik jadi materi audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.

“Laporan dana kampanye oleh publik tersebut semakin menegaskan komitmen KPU dalam aktualisasi integitas elekto­ral,” tandasnya.

Baca juga : Bawaslu Kudu Tegur KPU

Anggota Masyarakat Indonesia Anti Korupsi untuk Pemilu Berintegritas Judhi Kristantini menilai, dihapusnya kewajiban peserta pemilu menyerahkan LPSDK adalah sebuah kemunduran.

“Kami sungguh khawatir ini akan merupakan kemunduran dari proses pendidikan kita sebagai bangsa terh­adap transparansi dan akuntabilitas,” kritiknya.

Baca juga : KPU Hapus Laporan Dana Kampanye Lho...

Judhi menekankan, isu transparansi dan akuntabilitas mesti menjadi perhatian karena sangat penting untuk kehidupan politik dan demokrasi yang berinteg­ritas. Sebab, upaya mendidik publik untuk memilih calon yang berintegritas sudah sejak lama dilakukan oleh banyak pihak.

“Salah satunya dengan mewajibkan peserta pemilu menyerahkan LPSDK,” ujarnya.

Baca juga : KPK Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung Dan Wali Kota Pangkalpinang

Judhi menambahkan, dari pengalaman di Pemilu 2019, faktanya kewajiban menyerahkan LPSDK tidak dipatuhi oleh semua peserta pemilu. Waktu itu saja, hanya 87 persen yang melaporkan LPSDK.

“Jadi ada 13 persen peserta pemilu yang tidak melaporkan,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense