Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Selain itu, Idham mengatakan, dalam pengaturan pelaporan dana kampanye pada Pemilu 2024, KPU merumuskan rancangan norma agar laporan dana kampanye oleh masyarakat atau publik jadi materi audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.
“Laporan dana kampanye oleh publik tersebut semakin menegaskan komitmen KPU dalam aktualisasi integitas elektoral,” tandasnya.
Baca juga : Bawaslu Kudu Tegur KPU
Anggota Masyarakat Indonesia Anti Korupsi untuk Pemilu Berintegritas Judhi Kristantini menilai, dihapusnya kewajiban peserta pemilu menyerahkan LPSDK adalah sebuah kemunduran.
“Kami sungguh khawatir ini akan merupakan kemunduran dari proses pendidikan kita sebagai bangsa terhadap transparansi dan akuntabilitas,” kritiknya.
Baca juga : KPU Hapus Laporan Dana Kampanye Lho...
Judhi menekankan, isu transparansi dan akuntabilitas mesti menjadi perhatian karena sangat penting untuk kehidupan politik dan demokrasi yang berintegritas. Sebab, upaya mendidik publik untuk memilih calon yang berintegritas sudah sejak lama dilakukan oleh banyak pihak.
“Salah satunya dengan mewajibkan peserta pemilu menyerahkan LPSDK,” ujarnya.
Baca juga : KPK Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung Dan Wali Kota Pangkalpinang
Judhi menambahkan, dari pengalaman di Pemilu 2019, faktanya kewajiban menyerahkan LPSDK tidak dipatuhi oleh semua peserta pemilu. Waktu itu saja, hanya 87 persen yang melaporkan LPSDK.
“Jadi ada 13 persen peserta pemilu yang tidak melaporkan,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya