BREAKING NEWS
 

Pendaftaran Capres Dipercepat

KPU Patokannya Ke UU

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Minggu, 10 September 2023 06:45 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan paparan saat penyampaian uji publik rancangan peraturan KPU di Jakarta, Senin (4/9/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Dia mengatakan, jika tetap mempertah­ankan tahapan yang lama sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022, maka konsekuensinya ada ketentuan start kam­panye yang berbeda. Imbasnya, masa kampanye menjadi kurang dari 75 hari.

“Kalau mau dipertahankan tetap selama 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024,” jelasnya.

Adsense

Baca juga : KPU Didukung Mahfud

Disebutkan, pengaturan awal sebelum perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023, masa kampanye dimulai sama, baik pileg maupun pilpres, yakni 3 hari setelah ditetapkannya DCT sampai dimulainya masa tenang atau mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Namun dalam Undang-Undang yang sama, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari set­elah DCT, dan untuk kampanye pilpres menjadi 15 hari setelah DCT.

Baca juga : KPU Bikin Kaget DPR

Kata Hasyim, jika ditarik mundur, maka penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023. Sebab selisihnya tidak lagi 3 hari, tapi menjadi 15 hari.

“Artinya 28 November 2023 ditarik ke belakang 15 hari,” tutur Hasyim.

Baca juga : Setelah Tinggalkan Anies, Demokrat Pedekate Ke Mega

Hasyim mengakui, ada alternatif lain jika pilihannya masa pendaftaran bakal capres-cawapres ingin tetap dimulai pada 19 Oktober 2023 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022. Hanya saja, bakal ada konsekuensi lain juga. Yaitu pengurangan masa pencalonan dan verifikasi hingga 12 hari.

“Ini karena ketentuan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap harus terpenuhi, di mana penetapan DCT harus selesai pada 13 November 2023,” ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense