Sebelumnya
“Kami diadukan ke sini sebagai pribadi bukan lembaga,” keluh Hasyim.
Hasyim mengkritik petitum atau tuntutan yang diajukan Bawaslu. Dia melihat, ada unsur personal dari petitum Bawaslu yang meminta DKPP memberhentikan sementara seluruh Komisioner dan Ketua KPU.
“Padahal, persoalan Silon seharusnya masalah kewenangan lembaga, bukan orang per orang,” sambungnya.
Baca juga : KTT ASEAN Hasilkan 2 Dokumen Penting Bidang Ketenagakerjaan
Dengan itu, Hashim menganggap petitum Bawaslu sudah mempertegas persoalan Silon menjadi masalah personal, bukan dilihat secara objektif.
Kendati demikian, Hasyim mengklaim, pihaknya tidak pernah mengeluhkan adanya pelaporan ke DKPP. Bahkan, KPU bersikap kooperatif menjalani perkara etik. “Bahkan dipanggil sidang perkara di Bawaslu sebagai lembaga kami selalu hadir,” kata dia.
Hasyim lantas mengungkit dua masalah yang pernah menyeretnya sebagai pribadi karena kasus kepemiluan yang berkenaan dengan Bawaslu. Tapi, kata dia, pada akhirnya tidak pernah terbukti bersalah.
Baca juga : KAHMI Summit Akan Hadirkan Para Capres, Ketua MPR Beri Dukungan
Pertama, ketika KPU mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (2019) dari daftar calon anggota DPD. Kedua, pencalegan Yusak Yaluwo yang membuatnya jadi tersangka di Polres Boven Digoel (2020).
Komisioner KPU lainnya, Yulianto Sudrajat menambahkan, perkara aduan Silon berlandaskan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, maka Bawaslu lebih tepat mengambil langkah uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami khawatir jika masalah ini hanya diadukan ke DKPP justru bisa menimbulkan ketidakpastian. Mestinya langkahnya ke MA. Biar jelas begitu,” saran Yulianto.
Baca juga : Formula 1, Hamilton Diminta Gabung Ke Ferrari
Selain itu, kata Yulianto, apabila Bawaslu mempermasalahkan aturan mengenai akses Silon, maka yang digugat adalah PKPU, bukan KPU sebagai individu. “Kalau memang masalah itu aturannya, di-challenge dong aturannya,” kritik Yulianto.
Namun demikian, dia menyebut kasus ini sebagai “hikmah” dan “pelajaran” agar sesama lembaga penyelenggara pemilu tidak bertikai. Kata dia, sesama lembaga penyelenggara pemilu seharusnya memberi masukan sejak sebelum tahapan dan peraturan disusun.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 15/9/2023 dengan judul Kasus Silon, Di Sidang DKPP, Ketua KPU Baper
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.