BREAKING NEWS
 

Rapat Koordinasi Pendaftaran Capres

Parpol Baru Nggak Bisa Jadi Pengusung

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 13 Oktober 2023 06:45 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi dengan partai politik di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan informasi terkait detail teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (ANTARA FOTO/Fauzan/YU)

 Sebelumnya 
“Konsekuensinya nama dan tanda gam­bar parpol tersebut. Artinya, partai baru tidak dapat masuk ke dalam desain surat suara pemilu presiden,” ujarnya.

Parpol baru tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.

Hasyim menambahkan, parpol baru atau parpol yang tidak bisa menjadi pengusung tersebut juga tidak bisa mem­berikan dukungan dana kampanye bagi paslon capres-cawapres.

Baca juga : Hari Pertama Wapres Ngantor Di Papua Terima Audiensi Pegiat HAM

“Kalau ada ketua parpol mau ikut berkon­tribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang perorang atau seperti kumpulan orang,” ucap Komisioner KPU dua periode ini.

Kendati demikian, Hasyim menegas­kan, ketentuan ini hanya berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres-cawapres ke KPU. Namun, secara politik atau di luar ketentuan administrasi, tidak ada larangan parpol itu berkoalisi mendu­kung capres-cawapres tertentu.

“Dapat menjadi pendukung walaupun istilah di undang-undang (Pemilu) tidak disebutkan (istilah partai politik pendu­kung),” ujar Hasyim.

Baca juga : Siap Hadapi Praperadilan Karen, KPK: Bukti Kami Lengkap

Lain halnya dengan Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo. Keempat parpol itu, kendati tidak memiliki perolehan kursi di DPR, tapi dapat bergabung secara administratif ke dalam gabungan parpol pendaftar capres-cawapres ke KPU.

“Sebab, 4 parpol itu ikut Pemilu 2024, dan pada Pemilu 2019 memperoleh suara sah nasional yang bisa menjadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres,” jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres. Yaitu, dalam pada 19-25 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB. Dan pada hari tera­khir, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB. “Tempat pendaftaran capres-cawapres di Kantor KPU, Jakarta,” ujar Hasyim.

Baca juga : Ketua KPU: Diajukan Parpol, Program Capres Mestinya Sejalan Dengan Pengusung

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menambahkan, pendukung paslon capres-cawapres saat mendaftar tidak bisa se­muanya masuk ke dalam Gedung KPU. Sebab, kapasitas gedung penyelenggara pemilu terbatas.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 13/10/2023 dengan judul Rapat Koordinasi Pendaftaran CapresParpol Baru Nggak Bisa Jadi Pengusung

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense