Sebelumnya
“Konsekuensinya nama dan tanda gambar parpol tersebut. Artinya, partai baru tidak dapat masuk ke dalam desain surat suara pemilu presiden,” ujarnya.
Parpol baru tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.
Hasyim menambahkan, parpol baru atau parpol yang tidak bisa menjadi pengusung tersebut juga tidak bisa memberikan dukungan dana kampanye bagi paslon capres-cawapres.
Baca juga : Hari Pertama Wapres Ngantor Di Papua Terima Audiensi Pegiat HAM
“Kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang perorang atau seperti kumpulan orang,” ucap Komisioner KPU dua periode ini.
Kendati demikian, Hasyim menegaskan, ketentuan ini hanya berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres-cawapres ke KPU. Namun, secara politik atau di luar ketentuan administrasi, tidak ada larangan parpol itu berkoalisi mendukung capres-cawapres tertentu.
“Dapat menjadi pendukung walaupun istilah di undang-undang (Pemilu) tidak disebutkan (istilah partai politik pendukung),” ujar Hasyim.
Baca juga : Siap Hadapi Praperadilan Karen, KPK: Bukti Kami Lengkap
Lain halnya dengan Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo. Keempat parpol itu, kendati tidak memiliki perolehan kursi di DPR, tapi dapat bergabung secara administratif ke dalam gabungan parpol pendaftar capres-cawapres ke KPU.
“Sebab, 4 parpol itu ikut Pemilu 2024, dan pada Pemilu 2019 memperoleh suara sah nasional yang bisa menjadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres,” jelas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres. Yaitu, dalam pada 19-25 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB. Dan pada hari terakhir, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB. “Tempat pendaftaran capres-cawapres di Kantor KPU, Jakarta,” ujar Hasyim.
Baca juga : Ketua KPU: Diajukan Parpol, Program Capres Mestinya Sejalan Dengan Pengusung
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menambahkan, pendukung paslon capres-cawapres saat mendaftar tidak bisa semuanya masuk ke dalam Gedung KPU. Sebab, kapasitas gedung penyelenggara pemilu terbatas.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 13/10/2023 dengan judul Rapat Koordinasi Pendaftaran Capres, Parpol Baru Nggak Bisa Jadi Pengusung
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.