Dark/Light Mode

Siap Hadapi Praperadilan Karen, KPK: Bukti Kami Lengkap

Senin, 9 Oktober 2023 15:55 WIB
Karen Agustiawan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Karen Agustiawan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"KPK tentu siap menghadapi permohonan praperadilan yang dimaksud," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (9/10/2023).

Ali menegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK.

"Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tipikor," tandas Ali.

Sebelumnya, Karen menggugat penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.

Baca juga : Hadiri Acara Relawan, Kaesang Tak Disapa Jokowi

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu diajukan pada Jumat (6/10/2023).

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel, Senin (9/10/2023).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak yang digugat adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam SIPP itu, belum ada petitum permohonan yang ditampilkan. Rencananya, sidang pertama praperadilan ini digelar pada 16 Oktober 2023.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Karen Agustiawan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.

Baca juga : Hadapi Perubahan Iklim, Gubernur Khofifah Gencarkan Aksi Tanam Pohon

KPK menyebut Karen mengambil keputusan secara sepihak untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG, Corpus Christi Liquefaction (CLL), LLC, Amerika Serikat.

Karen meneken kontrak perjanjian dengan perusahaan CLL tanpa melakukan kajian, hingga analisis menyeluruh, dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali.

Sehingga, tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina (Persero) yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik.

Baca juga : Partai Garuda: Prabowo Apa Adanya, Tak Bisa Akting

Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kondisi oversupply tersebut berdampak nyata.

LNG harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina (Persero).

Perbuatan Karen diduga menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.

Akibat perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.