Sebelumnya
Isinya, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
“Materi norma dalam Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 saja tidak diubah. Karena pada dasarnya telah berlaku penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum sejak diucapkan oleh Hakim MK,” tandasnya.
Idham menjelaskan, Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebutkan, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca juga : Pakar HTN Ingatkan Risiko Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres
Kecuali, presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri.
“Sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” jelasnya.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, mekanisme penerbitan persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari presiden. Ketentuan itu ada pada Pasal 16 Ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Baca juga : Usai Putusan MK, NCW Pertanyakan Regenerasi Parpol
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PKPU tersebut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Idham menambahkan, pada ayat (2) disebutkan, izin cuti dari presiden bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dapat dilakukan saat pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres dan cawapres, serta pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres.
Lalu, pada ayat (3) dijelaskan bahwa surat persetujuan mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.
Baca juga : Putusan MK Hari Ini Soal Batas Usia Capres 70 Tahun Molor 40 Menit Prabowo Aman?
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 24/10/2023 dengan judul Polemik Putusan MK, KPU Pastikan Sah Duet Prabowo-Gibran
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.