Dark/Light Mode

Putusan MK Hari Ini Soal Batas Usia Capres 70 Tahun Molor 40 Menit Prabowo Aman?

Senin, 23 Oktober 2023 12:41 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Foto: YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Foto: YouTube/ Mahkamah Konstitusi RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon presiden (capres) Prabowo Subianto akhirnya bisa melenggang ke KPU, Rabu (25/10) nanti. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang meminta usia capres dibatasi maksimal 70 tahun.

Putusan MK ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Meskipun bacaan putusan sempat molor hingga 40 menit dari yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Baca juga : PAN: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Beri Anak Muda Peluang Jadi Pemimpin

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Anwar Usman Senin (23/10). "Kehilangan objek," sambungnya.

Perlu diketahui, sebelumnya gugatan yang meminta batasan maksimal usia capres 70 tahun itu diajukan oleh tiga orang yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Lalu gugatan itu dikuasakan kepada Aliansi 98. 

Baca juga : Partai Garuda Yakin MK Akan Tolak Gugatan Batas Umur Maksimal Capres 70 Tahun

Gugatan dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 ini meminta MK agar membatasi usia capres maksimal 70 tahun. Selain itu, mereka juga meminta agar capres tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran HAM.

Pemohon lain, Rudi Hartono juga mengajukan uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perkara dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 juga diputuskan hari ini.

Baca juga : Ketua MK dan Istri Pesta Durian

Dalam gugatannya, Rudy Hartono juga meminta agar usia capres/cawapres dibatasi 70 tahun. Karena menurutnya, usia sangat menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Sementara gugatan pemohon Gulfino Guevarrato meminta MK  agar capres yang sudah dua kali maju di Pilpres tidak lagi diperkenankan nyapres.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.