BREAKING NEWS
 

Bongkar Pasang Tim Kampanye

KPU Kasih Waktu Hingga 25 November

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Sabtu, 28 Oktober 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Dia menjelaskan, KPU akan memeriksa tim kampanye pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Pasal 11 ayat (1) PKPU kampanye pemilu, kata dia, set­iap pasangan calon, partai politik, atau koalisi harus mendaftarkan pelaksana kampanyenya ke KPU.

Adsense

Selain itu, Idham mengatakan, KPU hingga saat ini belum membahas tokoh atau profesional yang akan dilibatkan da­lam menyusun pertanyaan debat capres-cawapres Pemilu 2024. Dia bilang, para profesional ditunjuk setelah penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.

“Penunjukkan tokoh yang dilibatkan dalam penyusunan pertanyaan kampanye dengan metode debat itu merujuk pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” jelas Idham.

Baca juga : Nasib Tim Oranye Ditentukan November

Bunyi Pasal 277 ayat 3: “Moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon”.

Selanjutnya, kata Idham, para pe­mandu debat dilarang berkomentar atau memberikan penilaian, seperti tertuang dalam Pasal 277 ayat 4: selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon”.

Idham menjelaskan, materi debat paslon berisi visi nasional seperti tercan­tum dalam UUD 1945. Yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ke­tertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca juga : KPU Masih Cantumkan Umur Minimal 40 Tahun

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat pasangan calon dia­tur dalam peraturan KPU,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi ini.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 267 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, tertulis kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara ber­tanggung jawab. “Pelaksanaan kampanye (debat) akan dilaksanakan selama lima kali,” jelas Idham

Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Syaiful Huda mengatakan, rencananya Tim Pemenangan AMIN akan diumum­kan mendekati penetapan pasangan capres dan cawapres oleh KPU pada 13 November 2023.

Baca juga : Tim Oranye Pincang

“Kita kapan mengajukannya? Ya mungkin sekitaran itu,” ungkap Huda dalam keterangannya, kemarin.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 28/10/2023 dengan judul Bongkar Pasang Tim Kampanye, KPU Kasih Waktu Hingga 25 November

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense