Sebelumnya
Dia menjelaskan, KPU akan memeriksa tim kampanye pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Pasal 11 ayat (1) PKPU kampanye pemilu, kata dia, setiap pasangan calon, partai politik, atau koalisi harus mendaftarkan pelaksana kampanyenya ke KPU.
Selain itu, Idham mengatakan, KPU hingga saat ini belum membahas tokoh atau profesional yang akan dilibatkan dalam menyusun pertanyaan debat capres-cawapres Pemilu 2024. Dia bilang, para profesional ditunjuk setelah penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.
“Penunjukkan tokoh yang dilibatkan dalam penyusunan pertanyaan kampanye dengan metode debat itu merujuk pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” jelas Idham.
Baca juga : Nasib Tim Oranye Ditentukan November
Bunyi Pasal 277 ayat 3: “Moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon”.
Selanjutnya, kata Idham, para pemandu debat dilarang berkomentar atau memberikan penilaian, seperti tertuang dalam Pasal 277 ayat 4: selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon”.
Idham menjelaskan, materi debat paslon berisi visi nasional seperti tercantum dalam UUD 1945. Yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca juga : KPU Masih Cantumkan Umur Minimal 40 Tahun
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat pasangan calon diatur dalam peraturan KPU,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi ini.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 267 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, tertulis kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. “Pelaksanaan kampanye (debat) akan dilaksanakan selama lima kali,” jelas Idham
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Syaiful Huda mengatakan, rencananya Tim Pemenangan AMIN akan diumumkan mendekati penetapan pasangan capres dan cawapres oleh KPU pada 13 November 2023.
Baca juga : Tim Oranye Pincang
“Kita kapan mengajukannya? Ya mungkin sekitaran itu,” ungkap Huda dalam keterangannya, kemarin.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 28/10/2023 dengan judul Bongkar Pasang Tim Kampanye, KPU Kasih Waktu Hingga 25 November
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.