Dark/Light Mode

LHK Bongkar 6 Titik Di Jabodetabek Dengan Polusi Tinggi Dalam 2 Bulan Terakhir

Senin, 18 September 2023 15:58 WIB
Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Rasio Ridho Sani. (Foto: Tangkap layar Zoom)
Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Rasio Ridho Sani. (Foto: Tangkap layar Zoom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Rasio Ridho Sani buka-bukaan soal 6 titik di Jabodetabek dengan polusi udara paling parah dalam 2 bulan terakhir.

Data tersebut didapat dari stasiun pemantau kualitas udara milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia memastikan alat yang dimiliki pihaknya terstandarisasi dan punya akurasi tinggi.

Ridho menyebutkan, ada 15 stasiun pemantau kualitas udara milik LHK yang tersebar di beberapa titik di Jabodetabek dari total 67 stasiun yang tersebar di seluruh Indonesia.

Stasiun pemantau kualitas udara milik LHK ini mengirimkan laporan kualitas udara secara realtime. Penempatan stasiun ini juga dilakukan berdasarkan riset, untuk mendapatkan data yang akurat.

Baca juga : Ini Kata Denny JA Soal Tingginya Popularitas Jokowi Di Tahun Terakhir Kekuasaan

Hasilnya, tidak semua wilayah di Jabodetabek memiliki kualitas udara yang buruk. Meskipun ia juga tidak menampik ada beberapa titik stasiun teridentifikasi memiliki kualitas udara yang tidak sehat dalam 2 bulan terakhir.

"Memang ada beberapa stasiun di Jakarta itu tidak sehat dan sensitif. Dari 15 stasiun ada 6 terindikasi tidak sehat," kata Ridho dalam dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (18/9).

Ada di daerah mana saja letak stasiun yang kualitas udaranya tak sehat?

Ridho yang juga Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK ini merinci, ada 2 stasiun berada di Bekasi, Jawa Barat.  Yaitu, pertama di Sumur Batu; dan kedua, di Bantar Gebang.

Baca juga : LRT Jabodebek dan Upaya Mengurangi Polusi Udara

Tiga stasiun lainnya tersebar di Lubang Buaya, Jakarta; Tangerang Pasir Jaya, Kota Tangerang; BSD, Tangerang Selatan dan stasiun pemantau kualitas udara Bogor Tegar Beriman, Bogor.

Satgas Kejar Sumber Pencemar Dari Industri, Siap-siap Denda Rp 3 Miliar

Ridho mengatakan pihaknya sudah menurunkan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara ke 6 titik tersebut untuk menginventarisasi sumber pencemar udara dengan radius 5 Km dari stasiun pemantau kualitas udara.

"Kita ambil langkah-langkah, misal di Tangsel, Sumur Batu, dan Bantar Gebang," tandasnya.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya terkonsentrasi ke sumber pencemar tak bergerak, seperti industri, pabrik atau pembangkit listrik.

Baca juga : Projo Bengkulu: Mari tetap bergandengan meski pilihan berbeda

"Kami fokus di sektor tidak bergerak. Apabila emisi yang dihasilkan sudah di luar baku mutu, maka kami bisa melakukan penegakan hukum. Dalam pasal 100 Undang-Undang Lingkungan Hidup, pidananya penjara 3 tahun, denda 3 milyar," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.