Dark/Light Mode

KPU Tak Kasih Tanda

67 Eks Terpidana Masuk DCT

Minggu, 5 November 2023 06:45 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) bersama anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochamad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023). KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) bersama anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochamad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023). KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa).

 Sebelumnya 
Hasyim tidak menyebutkan secara gam­blang nama mantan bakal calon anggota DPD asal Sumatera Barat yang dicoret tersebut. KPU Provinsi Sumbar sebelumnya telah menyampaikan, calon DPD yang dicoret adalah Irman Gusman.

Sebagai informasi, Irman merupakan mantan terpidana kasus suap terkait impor gula Perum Bulog. Mantan Ketua DPD itu bebas dari Lapas Kelas IA Sukamiskin pada 26 September 2019. Artinya, Irman baru empat tahun menghirup udara bebas.

Baca juga : KPK Bakal Sita Aset Eks Mentan SYL Dari Hasil Korupsi

Bagaimana tanggapan Irman Gusman? Ketua Irman Gusman Center, Marhadi Effendi menilai, KPU Sumbar keliru memahami putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) tertanggal 24 September 2019. Menurut Marhadi, putusan PK MA tertanggal 24 September 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“PN Jakpus menggunakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tin­dak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pi­dana korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan,” jelasnya.

Baca juga : KPK Benarkan Panggil Eks Mentan SYL Besok

Marhadi menjelaskan, dalam putusan PK, MA setelah membatalkan putusan PN Jakpus, mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pi­dana korupsi.

“Oleh karena MA menggunakan Pasal 11 UU dimaksud, maka ancaman huku­man yang mendasari putusan PK dimak­sud, sesuai Pasal 11 tersebut, bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun,” jelasnya.

Baca juga : GP Ansor: Kami Bangga Kader Banser Terpilih Lagi Jadi Ketua MES

“Sementara putusan PK MA, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata 3 tahun. Dengan demikian, maka putusan yang su­dah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah 3 tahun, bukan 5 tahun,” sambung Marhadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.