BREAKING NEWS
 

RUU Pemilu Didrop Dari Prolegnas

Pilkada Tetap Digelar 2024

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 10 Maret 2021 05:50 WIB
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Taufik mengingatkan, penarikan RUU Pemilu ini tidak mempengaruhi RUU lain yang sudah masuk di Prolegnas.

“RUU yang telah diputuskan dan disepakati Baleg sebelumnya dalam Prolegnas Prirotas 2021, kami berpendapat agar daftar RUU itu sebagaimana yang telah kita sepakati bersama,” ucapnya.

Sementara, Fraksi Partai Demokrat menjadi salah satu fraksi yang menolak dikeluarkannya RUU Pemilu dari Prolegnas.

Baca juga : Puan: DPR Segera Tetapkan Prolegnas 2021

Anggota Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan, fraksinya mendorong agar pembahasan revisi UU Pemilu diselesaikan secara komprehensif dan holistik.

Termasuk di dalamnya membahas dan menentukan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pilkada. “Karena RUU Pemilu mengandung kepentingan masyarakat Indonesia secara luas,” ucapnya.

Fraksinya juga melihat, secara teknis keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024 membuat beban teknis di lapangan sangat tinggi. Itu menyebabkan banyaknya petugas Pemilu jatuh sakit, bahkan meninggal dunia pada Pemilu 2019.

Baca juga : Setahun Pandemi Covid-19, Wamenkes Imbau Tetap Disiplin 3M Dan 3T

“Fraksi Demokrat berpandangan pembahasan RUU Pemilu termasuk di dalamnya RUU Pilkada perlu dilanjutkan, sehingga Pilkada 2022 dan 2023 tetap terlaksana,” katanya.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, pemerintah menyepakati permintaan Komisi II DPR agar revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021.

“Pemerintah sepakat. Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop,” tegas Yasonna. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense