RM.id Rakyat Merdeka - Wacana hukuman mati bagi penjahat kemanusiaan korupsi sudah lama mengemuka. Sayangnya, hingga saat ini, implementasi hukuman tersebut tak kunjung terlaksana. Banyak hal yang menyebabkan semangat memberikan efek ekstrak jera ke koruptor itu terus tertunda-tunda.
Pembicaraan mengenai hukuman mati juga terkesan hanya menjadi komoditas politik. Sekadar wisata diskursus politik hukum atau hanya sebagai kegenitan intelektual kaum pakar hukum. Tidak ada yang benar-benar bernyali memberi batas waktu pelaksanaan gagasan tersebut.
Baca juga : Rekening Gendut Kepala Daerah
Para anggota Dewan juga tak pernah ada yang benar-benar serius melakukan ikhtiar legislasi hukuman mati. Apalagi mendorong agar segera dilakukan simulasi pelaksanaannya. Hanya mutar-mutar kata saja, yang targetnya menjaga kepopulisan.
Baca juga : Cukup Elite Yang Perang
Hukuman mati mengemuka sebagai respons terhadap krisis moral penegakan hukum. Baik para penegak dan para pesakitan, termasuk para koruptor, tidak menunjukkan tanda-tanda adanya efek jera dan atau takut dengan hukum ini. Konstruksi konsekuensi hukum tindak pidana yang ada tak menggentarkan mereka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.